Gerebekan Berujung Ancaman Penutupan Klinik Tes Antigen Tanpa Izin di Banyuwangi

Gerebekan Berujung Ancaman Penutupan Klinik Tes Antigen Tanpa Izin di Banyuwangi

tim detikJatim - detikJatim
Senin, 07 Feb 2022 11:09 WIB
polisi gerebek klinik tes antigen di banyuwangi
Salah satu klinik tes antigen di Banyuwangi (Foto: Ilustrasi Ardian Fanani)
Surabaya -

Sebuah klinik tes antigen di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (3/2) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu membenarkan adanya penggerebekan klinik tes antigen itu. "Benar," ujar Nasrun kepada detikJatim, Jumat (4/2/2022).

Nasrun mengatakan penggerebekan dilakukan karena klinik itu menjual hasil tes antigen tanpa proses swab. Dari kasus ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka. Dua pelaku yang ditangkap adalah petugas klinik yang mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa swab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka adalah S dan AF. Keduanya ditangkap setelah kedapatan tangan mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa pemeriksaan swab pada Kamis (3/2) dini hari.

"Inisial AF dan S. Pelaku kita amankan saat mengeluarkan surat rapid test tanpa swab," kata Nasrun.

ADVERTISEMENT

Nasrun mengatakan petugas klinik menjual hasil rapid test antigen tanpa swab seharga Rp 45 ribu. Harga itu sesuai dengan harga normal biaya tes antigen di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.

Sasaran mereka, kata Nasrun, adalah penumpang kapal yang akan menyeberang ke Bali. Mereka mengeluarkan hasil tes antigen tanpa pemeriksaan.

"Jadi langsung pada saat (calon penumpang) meminta pelayanan, kemudian diketik dan langsung diberikan. Tanpa diperiksa," urai Nasrun.

Satgas COVID-19 dan DPRD Banyuwangi mengambil sikap tegas terkait menjamurnya klinik tes antigen tak berizin di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Jika tak ada izin, maka akan ditutup.

Kesepakatan ini diambil oleh Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Satgas COVID-19 Kabupaten menyusul banyaknya permasalahan di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto menegaskan pihaknya cukup gerah dengan banyaknya permasalahan yang muncul dari maraknya jasa rapid test nakal dan yang belum mengantongi izin. Padahal, teguran, pembinaan hingga aksi penertiban sudah pernah digelar.

"Jadi, kesepakatan hari ini, tidak ada toleransi lagi. Jika memang tidak sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) harus ditutup," tegasnya.

Tak sekadar ditutup, nantinya pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan dilibatkan memantau jasa rapid test antigen tersebut. " Yang terjadi, setelah kita tutup, ada jasa rapid yang nekad buka lagi. Nantinya, KKP akan memantau, jika sudah ditutup, tidak bisa validasi di KKP," tegas Irianto.

Satgas COVID-19 dan DPRD Banyuwangi mengambil sikap tegas terkait menjamurnya klinik tes antigen tak berizin di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Jika tak ada izin, maka akan ditutup.

Kesepakatan ini diambil oleh Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Satgas COVID-19 Kabupaten menyusul banyaknya permasalahan di wilayah tersebut.

Tak sekadar ditutup, nantinya pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan dilibatkan memantau jasa rapid test antigen tersebut.

"Yang terjadi, setelah kita tutup, ada jasa rapid yang nekad buka lagi. Nantinya, KKP akan memantau, jika sudah ditutup, tidak bisa validasi di KKP," tegas Irianto.

Dalam penutupan, jasa rapid yang nakal akan dipasangi plang sebagai pelanggar aturan. Sebaliknya, jasa rapid yang berizin ditempeli plang sesuai aturan. " Ini untuk efek jera dan sanksi sosial," tegas Irianto.




(hse/iwd)


Hide Ads