Kota Malang PPKM Level 2, Minimarket Tutup Pukul 9 Malam-PTM 50%

Kota Malang PPKM Level 2, Minimarket Tutup Pukul 9 Malam-PTM 50%

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 04 Feb 2022 14:49 WIB
PPKM Malang Raya Terbaru: Status Daerah dan Aturan
PPKM di Malang (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Malang -

Kota Malang masih berstatus PPKM Level 2. Imbasnya, jam operasional sejumlah tempat usaha hanya sampai pukul 21.00.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang telah diterbitkan, menyusul status Kota Malang tetap pada PPKM Level 2.

Dalam SE Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 itu diatur jam operasional supermarket, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat. Dengan ketentuan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat juga berlaku bagi pertokoan, warung makan, dan pedagang kaki lima. Dengan waktu makan tiap pengunjung maksimal 60 menit. Serta jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Aturan yang sama juga wajib diterapkan untuk warung makan atau restoran di dalam gedung atau pusat perbelanjaan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, mulai hari berlaku sistem pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen untuk sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Malang. Aturan itu mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

"Berdasarkan SKB, boleh ujicoba atau melakukan PTM 100 persen. Tetapi kita putuskan mulai hari ini hanya 50 persen untuk TK, SD, dan SMP," ujar Wali Kota Malang Sutiaji kepada detikJatim Jumat (4/2/2022).

Sutiaji mengaku, keputusan ini merupakan bentuk antisipasi sekaligus kewaspadaan bagi masyarakat tentang bahaya virus COVID-19 yang sedang melonjak.

"Sesungguhnya yang terpapar itu buka di SD dan SMP dan TK. Tapi yang banyak muncul klaster itu (warga) yang menengah ke atas. Tetapi antisipasi sambil warning bagi masyarakat bahwa kita belum selesai dengan COVID-19," tegas Sutiaji.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Jawa Timur, kasus aktif di Kota Malang terus mengalami kenaikan. Per 3 Febuari 2022 tercatat kasus aktif di Kota Malang sebanyak 203 kasus atau mengalami penambahan 49 kasus.

Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 14.952 atau mengalami penambahan 76 kasus.

Seperti aturan sebelumnya, penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT di Malang menjadi fokus utama untuk menekan laju kasus COVID-19.




(hse/iwd)


Hide Ads