Hal itu dijelaskan Pembina Persakmi Jatim, Estiningtyas Nugraheni saat dihubungi detikJatim Rabu (2/2/2022). Menurut dia, ada 3 prinsip yang harus dilaksanakan untuk menghadapi gelombang ketiga covid.
Prinsip itu adalah disiplin protokol kesehatan (prokes), pengendalian transmisi, dan manajemen kasus. Prinsip yang pertama adalah disiplin prokes, harus dilaksanakan masyarakat. Agar masyarakat bisa berperan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kedua, pengendalian transmisi dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Untuk pelacakan kasus (tracing), register kontak tracing, pemutusan penyebaran dengan karantina/isolasi, dan vaksinasi.
Terakhir adalah manajemen kasus yang memerlukan partisipasi pemerintah. Yakni penanganan dan pengawasan karantina (mandiri maupun oleh Pemerintah) dan penanganan kasus di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, Esti menghimbau agar masyarakat melihat pengalaman gelombang 2 yang terjadi Juni-Agustus lalu. Menurut dia, komunitas masyarakat memiliki peran untuk mengendalikan penyebaran covid-19 pada saat itu. Seperti kampung tangguh.
Karenanya, dia berharap komunitas seperti kampung tangguh tidak hanya dibentuk di perkampungan. Tapi juga di kantor, sekolah, pasar, pabrik dan lain-lain.
"Bisa dibentuk komunitas yang berperan mengendalikan penyebaran COVID-19 di kantor, sekolah, pasar, pabrik dan lain-lain," papar dia.
Selain itu, ada faktor lain yang bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Seperti mobilitas masyarakat, kecepatan penemuan dan isolasi kasus ringan covid-19, vaksinasi, dan kesadaran masyarakat pada prokes.
(hse/iwd)