Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Tanah Pojokan Jalan Pemuda

Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Tanah Pojokan Jalan Pemuda

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 27 Jan 2022 14:06 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi menerima kembali aset Surabaya yang hilang
Foto: Istimewa (Dok Pemkot Surabaya)
Surabaya -

Setelah melalui proses panjang, aset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda 17 diserahkan kembali secara sukarela oleh PT Maspion. Aset ini berada sisi timur Alun-alun Suroboyo.

PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di Kantor Kejati Jatim dengan disaksikan Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir. Pemkot Surabaya juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1/2022).

Kajati Jatim Muhammad Dofir mengatakan nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota," tegas Kajati Jatim dalam rilis yang diterima detikJatim, Kamis (27/1/2022).

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan, yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apa lagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat bersyukur dan sangat senang," ujarnya.

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion pada Pemkot Surabaya. Ini tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya.

Aset di Jalan Pemuda 17 menang di Pengadilan Negeri tapi kalah di PTUN, sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

"Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya," kata Eri.

Menurut Eri, aset ini luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar. Karena harga permeternya sekitar Rp 100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter sudah sekitar Rp 200 miliar.

Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Eri menambahkan tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.

"Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya," tegasnya.

Di kesempatan ini, Eri mengatakan Alim Markus merupakan orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya.

"Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya," katanya.

Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga Wali Kota Surabaya.

"Mohon doa restu," pungkasnya.




(hil/fat)


Hide Ads