Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengatur jam operasional sejumlah usaha di Kota Solo selama bulan Ramadan. Aturan tersebut terutang dalam surat edaran Nomor PE 02.02/806/2024 tentang ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Ramadan 1445 H di Kota Solo tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur mengenai usaha jasa makan dan minum termasuk jam buka. SE tersebut dibuat sejak tanggal 4 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Solo Budi Murtono.
Kabid Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo Gembong Hadiwibowo mengatakan regulasi terkait aturan selama bulan puasa dilakukan secara rutin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu Surat Edaran mengingatkan tiap tahunnya tapi kita berdasarkan Perda yang ada pada penyelenggaraan wisata. Salah satunya mengatur operasionalnya selama Ramadan," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (7/3/2024).
Dirinya menjelaskan untuk aturan bar atau rumah minum diharuskan untuk menutup usahanya pada tujuh hari pertama awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran.
"Untuk usaha jasa makan dan minum bar atau rumah minum buka pukul 21.00 sampai 01.00 WIB. Bar atau rumah minum diharuskan menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengharuskan untuk menghentikan segala aktivitas live music selama tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran.
"Sedangkan untuk kegiatan hiburan dan rekreasi untuk kelab malam, diskotik, pub mulai mulai pukul 21.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan rumah Pinak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB dan pukul 20.00-22.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, kata Gembong, untuk tempat karaoke buka pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. Dan usaha SPA ditentukan diatur buka mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.
"Usaha SPA wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran," bebernya.
Bila terjadi pelanggaran, Gembong mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP penegak perda. Sesuai SE bagi usaha jasa makan dan minum bisa menutup tempat usaha tersebut bila melanggar aturan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai penutupan tempat usaha dan mencabut izin usaha," pungkasnya.
(rih/cln)