Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Hari Ini, Cek Syarat-Cara Pesannya!

Nasional

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Hari Ini, Cek Syarat-Cara Pesannya!

Aulia Damayanti - detikJateng
Rabu, 06 Mar 2024 17:27 WIB
Ilustrasi arus mudik
Ilustrasi mudik. Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Solo -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan pendaftaran mudik gratis sudah dapat dilakukan. Catat syarat dan ketentuannya agar bisa ikut mudik gratis dari Kemenhub.

Dilansir dari detikfinance, pendaftaran mudik gratis sudah dapat dilakukan hari ini, 6 Maret 2024 hingga tanggal 3 April 2024. Adapun nantinya jika kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pendaftar mudik gratis. Salah satunya yakni mengunduh aplikasi MitraDarat di PlayStore atau AppStore pada smartphone masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun untuk syarat dan ketentuan Mudik Gratis Tahun 2024 antara lain pendaftaran secara online, melalui aplikasi mobile MitraDarat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (6/3/2024).

Ia juga mengungkapkan jika peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP) pada saat mendaftar. Dan setiap peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.

ADVERTISEMENT

"Untuk 1 akun pemesan tiket mudik gratis di MitraDarat dapat mendaftarkan maksimal sampai 4 peserta mudik dengan kota tujuan yang sama, dan 1 akun hanya bisa melakukan pemesanan sebanyak 1 kali," imbuhnya.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub

  1. Melakukan login pada aplikasi MitraDarat dengan memasukkan email/akun Google
  2. Masukkan nomor telepon (WhatsApp) untuk mengirim kode OTP
  3. Masukkan kode OTP
  4. Jika sudah berhasil, maka akan muncul halaman utama aplikasi MitraDarat
  5. Selanjutnya pilih tab "event" untuk melihat menu Mudik Gratis

Cara Pesan Tiket Mudik

  1. Pilih menu "Mudik Gratis" pada aplikasi MitraDarat
  2. Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik
  3. Pilih armada bus yang sesuai
  4. Isi data diri
  5. Terkahir, klik tombol "Selesaikan Pemesanan" jika sudah

Syarat Ikut Mudik Gratis

1. Kota Pulang-Pergi Harus Sama

Tak hanya pada saat keberangkatan, penumpang juga bisa mengikuti arus balik atau pulang-pergi (PP). Pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik. Dengan catatan kota arus balik sama dengan kota keberangkatan awal mudik.

2. Wajib Registrasi Ulang

Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar, diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan. Apabila lewat H+5 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus dan NIK-nya akan diblok.

"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena _banned_ dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3x berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," jelas Hendro.

3. Boleh Bawa Motor

Peserta yang melakukan mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa surat kendaraan (STNK dan SIM) serta perlengkapan berkendara. Peserta juga harus menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan (H-1) sebelum tanggal seremonial/keberangkatan bus.

4. Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani

Peserta yang mengikuti kegiatan Mudik Gratis diharapkan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani pada saat melakukan mudik-balik. Peserta juga wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Artikel ini ditulis oleh Agus Riyanto, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads