Destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) Candi Borobudur kini dilengkapi dengan layanan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) atau izin kunjungan bagi turis asing. Terobosan layanan ini baru kali pertama yang tersedia dari lima DPSP yang ada di Indonesia.
Nantinya para turis asing yang bisa memperpanjang izin VoA bisa sambil berwisata di Candi Borobudur. Syarat untuk memperpanjang izin tinggal khususnya VoA ini hanya membawa paspor dan bukti tiket terakhir berangkat.
Layanan ini disediakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang bekerja sama dengan Taman Wisata Candi Borobudur. Adapun layanan ini tepatnya berada di lokasi tiket masuk khusus wisatawan mancanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara jadwal layanan ini mulai hari Senin sampai Jumat. Hal tersebut menyesuaikan jam kerja yang berlaku di Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo mengatakan, layanan perpanjangan izin kunjungan untuk Visa On Arrival ini baru satu-satunya di DPSP. Alasan dibukanya layanan ini untuk mempermudah pelayanan.
"Saat ini baru ini satu-satunya (dari empat DPSP). Kebetulan termasuk pelayanan kerja Kantor Imigrasi Wonosobo. Kita berupaya untuk meningkatkan pelayanan di Magelang, khususnya di Candi Borobudur," kata Ari di sela-sela Soft Launching Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Candi Borobudur, Rabu (26/7/2023).
"Supaya bisa lebih meningkat lagi wisatawan asing yang datang ke Borobudur. Dan yang penting adalah membantu program pemerintah pusat, program Pak Presiden untuk memaksimalkan potensi destinasi wisata super prioritas Candi Borobudur," katanya.
Untuk masa uji coba sendiri telah dilakukan sejak dua minggu yang lalu. Kemudian, keberadaan ini diharapkan bisa membantu turis mancanegara yang ingin memperpanjang izin tinggal.
"Yang sudah dilayani sekitar 20-an (turis mancanegara)," tegas Ari.
Layanan yang diberikan khususnya untuk perpanjangan izin kunjungan atau VoA. Sedangkan untuk izin perpanjangannya lainnya tetap dilayani di Kantor Imigrasi.
"Untuk perpanjangan lain misalkan perpanjangan KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap) harus ke kantor (Imigrasi)," kata dia.
Sementara itu, General Manager Unit Borobudur, Jamaludin Mawardi mengatakan, sisi positifnya TWC berkolaborasi dengan Imigrasi. Kemudian, tingkat kunjungan wisatawan di DPSP Candi Borobudur banyak.
"Kebetulan Kantor Imigrasi hadir di Borobudur untuk memberikan layanan jemput bola. Saya kira bagi wisatawan ini menjadi sesuatu yang positif, tidak repot-repot lagi misalnya visa tinggalnya sudah hampir habis bisa dilayani sekaligus berwisata ke Borobudur," kata Jamal.
(ahr/apl)