Sanksi Persis Solo Diperingan, Kini Jadi 2 Laga Kandang Tanpa Penonton

Sanksi Persis Solo Diperingan, Kini Jadi 2 Laga Kandang Tanpa Penonton

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 03 Apr 2026 17:50 WIB
Logo Persis Solo
Logo Persis Solo. Foto: dok. persissolo.id
Solo -

Banding yang diajukan Persis Solo terhadap sanksi lima pertandingan kandang tanpa penonton berbuah manis. Komdis PSSI meringankan sanksi itu menjadi dua pertandingan kandang tanpa penonton.

Direktur Utama PT PERSIS Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, mengatakan manajemen Persis sudah menerima balasan dari banding yang diajukan beberapa waktu lalu.

"Dua pertandingan (kandang) tanpa penonton, dua pertandingan (kandang) dengan penonton tapi ada tribun yang ditutup," kata Ginda saat dihubungi detikJateng, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari website resmi Persis Solo, putusan hasil banding itu sedikit lebih berat dari yang diajukan manajemen. Sebab, dalam memori bandingnya, Manajemen meminta Persis Solo meminta dikurangi menjadi satu pertandingan tanpa penonton.

Berikut 7 poin permohonan banding Persis Solo:

ADVERTISEMENT

1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.

3. Menyatakan sanksi larangan pertandingan dengan penonton sebanyak lima pertandingan kandang terhadap Persis Solo tidak tepat dan tidak proporsional.

4. Membebaskan Persis Solo dari sanksi.

5. Apabila Komite Banding berpendapat lain, mohon agar sanksi tersebut dikurangi menjadi 1 satu pertandingan tanpa penonton.

6. Apabila Komite Banding masih menilai perlu adanya sanksi, mohon agar sanksi tersebut diganti menjadi sanksi denda yang lebih proporsional.

7. Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Laskar Sambernyawa sendiri masih menyisakan empat laga kandang pada musim ini. Yakni melawan Semen Padang (12/4), Bhayangkara FC (22/4), Persebaya (9/5), dan Dewa United (16/5).

Dari permohonan banding yang diajukan Persis, berikut balasan dari Komdis PSSI:

1. Menyatakan Klub Persis Solo terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) jo ayat (3) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

2. Menjatuhkan sanksi Disiplin kepada Klub PERSIS berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 2 (dua) kali pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat dan dilanjutkan penutupan sebagian stadion yaitu Tribun Utara dan Tribun Selatan sebanyak 2 (dua) kali pertandingan saat menjadi tuan rumah dengan penonton tanpa memakai dan membawa atribut Klub Persis Solo. Dan membayar denda sebesar Rp. 150.000.000.

3. Menyatakan bukti-bukti tetap terlampir dalam berkas banding.

4. Memerintahkan kepada Sekretariat PSSI untuk memindahkan uang jaminan banding sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke dalam rekening PSSI.

Klub berharap sanksi ini menjadi refleksi bersama bagi semua pihak untuk lebih bijak atas segala tindakan yang bisa merugikan klub. Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan oleh klub dan bekerjasama dengan segenap elemen suporter, agar kejadian serupa yang berpotensi merugikan dan mengisolasi klub dari segala bentuk dukungan suporter tidak lagi terjadi di kemudian hari.

"Pemberitahuan dan hal-hal detail yang menyangkut sanksi tanpa penonton dan penutupan sebagian tribun akan diumumkan lebih lanjut jelang pertandingan terkait," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Persis Solo mengajukan banding atas sanksi berlapis yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI. Persis Solo mendapatkan sanksi usai laga melawan Persijap Jepara pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara. Laga itu berakhir ricuh antarsuporter.

Usai laga itu, Persis Solo mendapat empat SK sanksi dari Komdis. Sanksi berupa denda hingga dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak lima pertandingan saat menjadi tuan rumah.

Direktur Utama PT PERSIS Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pihaknya melakukan banding pada SK Komdis PSSI Nomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, terkait sanksi lima laga kandang tanpa penonton dan denda Rp 50 juta. Sebab, manajemen merasa sudah memberikan imbauan kepada suporter Persis Solo agar tidak datang ke Jepara.

"Imbauan tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh klub guna mencegah potensi pelanggaran disiplin di stadion. Tindakan tersebut merupakan bentuk iktikad baik (good faith) dari klub dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap perilaku suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 yang mengatur mengenai tanggung jawab klub terhadap tingkah laku suporter," kata Ginda dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Senin (30/3/2026).

Ginda menilai pemberian sanksi kepada PERSIS oleh Komdis PSSI kurang tepat. Merujuk Pasal 70 Kode Disiplin Tahun 2025, sanksi larangan pertandingan dengan penonton hanya diberikan kepada tim tuan rumah. Sedangkan tim tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 kali pertandingan away tanpa penonton pendukung, buka untuk pertandingan home.

"Pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Kode Disiplin secara eksplisit menyatakan terhadap tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton klub tamu. Maka sanksi yang dikenakan kepada klub tamu adalah berupa larangan sekurang-kurangnya satu kali pertandingan tandang (away) tanpa kehadiran penonton pendukung, serta denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.

Adapun sanksi yang diterima Persis Solo sebagai berikut:

1. SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 Pasal 5 ayat (7) dan ayat(11) Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 Laskar Sambernyawa harus dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.

2. SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/l/I2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras. Sebab, suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah).

3. SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/I/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan suporter Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan). Selain itu terjadi perusakan fasilitas stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. Dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi PERSIS Pasal 70 ayat (1), ayat (2)jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan home berikutnya yaitu pekan ke-27. Selain itu, PERSIS juga didenda sebesar Rp. 50.000.000.

4. SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, PERSIS dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000 karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hilmi 'Kungfu' Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup!"
[Gambas:Video 20detik] (alg/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads