Persis Solo Resmi Banding Sanksi 5 Laga Kandang Tanpa Penonton

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 30 Mar 2026 17:36 WIB
Direktur PT Persis Solo Saestu (PSS) Ginda Ferachtriawan. Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng
Solo -

Persis Solo mengajukan banding atas sanksi berlapis yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI. Persis Solo mendapatkan sanksi usai laga melawan Persijap Jepara pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara. Laga itu berakhir ricuh antarsuporter.

Usai laga itu, Persis Solo mendapat empat SK sanksi dari Komdis. Sanksi berupa denda hingga dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak lima pertandingan saat menjadi tuan rumah.

Direktur Utama PT PERSIS Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pihaknya melakukan banding pada SK Komdis PSSI Nomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, terkait sanksi lima laga kandang tanpa penonton dan denda Rp 50 juta. Sebab, manajemen merasa sudah memberikan imbauan kepada suporter Persis Solo agar tidak datang ke Jepara.

"Imbauan tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh klub guna mencegah potensi pelanggaran disiplin di stadion. Tindakan tersebut merupakan bentuk iktikad baik (good faith) dari klub dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap perilaku suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 yang mengatur mengenai tanggung jawab klub terhadap tingkah laku suporter," kata Ginda dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Senin (30/3/2026).

Meski imbauan telah dilakukan, namun klub menemukan indikasi adanya kelalaian mekanisme dalam pengendalian tiket dan mitigasi risiko di dalam stadion dari panitia pelaksana (Panpel) pertandingan.

"Fakta tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap stadion diberikan oleh pihak penyelenggara pertandingan, sehingga keberadaan suporter di stadion bukan merupakan hasil mobilisasi ataupun kebijakan dari Persis. Padahal Panitia Pelaksana berhak menolak penonton yang terbukti merupakan suporter tim lawan meskipun yang bersangkutan telah memiliki tiket pertandingan. Dengan demikian, kondisi tersebut seharusnya menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh Komisi Disiplin dalam menentukan tingkat tanggung jawab klub," ujar Ginda.

Ginda menilai pemberian sanksi kepada PERSIS oleh Komdis PSSI kurang tepat. Merujuk Pasal 70 Kode Disiplin Tahun 2025, sanksi larangan pertandingan dengan penonton hanya diberikan kepada tim tuan rumah. Sedangkan tim tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 kali pertandingan away tanpa penonton pendukung, buka untuk pertandingan home.

"Pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Kode Disiplin secara eksplisit menyatakan terhadap tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton klub tamu. Maka sanksi yang dikenakan kepada klub tamu adalah berupa larangan sekurang-kurangnya satu kali pertandingan tandang (away) tanpa kehadiran penonton pendukung, serta denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, laga Persijap Jepara melawan Persis Solo terjadi pada Kamis (5/3) lalu. Laga yang berakhir imbang tanpa gol itu berbuah sanksi yang diterima kedua klub buntut dari kerusuhan antar suporter kedua tim.

Dalam siaran pers Persis Solo menjelaskan, manajemen menerima empat SK dari Komdis PSSI. Masing-masing SK berisi hukuman yang harus diterima oleh Persis Solo.




(dil/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork