Mahfud soal Desakan Mundur Ketum PSSI: Kalau Tidak Dianggap, Amoral

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 22 Okt 2022 15:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md di Unnes Semarang, Sabtu (22/10/2022). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi soal pihak-pihak yang didesak mundur terkait Tragedi Kanjuruhan. Menurut Mahfud, seruan mundur itu adalah seruan moral, sehingga jika tidak dipenuhi, bisa disebut amoral.

Hal itu diungkapkan Mahfud di Unnes setelah menghadiri pemberian penghargaan doktor honoris causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mahfud mengatakan Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Begini, saya menerima hasil lab dari BRIN tentang kecelakaan atau Tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya nggak bisa baca karena harus ahli," jelas Mahfud, Sabtu (22/10/2022).

Namun Mahfud menegaskan hasil lab bahan kimia gas air mata itu tidak berpengaruh pada kesimpulan TGIPF karena kematian korban akibat pelepasan tembakan gas air mata-lah yang menyebabkan orang panik dan berdesakan.

"Cuma (hasil lab itu) tidak berpengaruh pada kesimpulan tim TGIPF. Karena TGIPF kesimpulannya antara lain bahwa kematian disebabkan oleh penembakan dengan gas air mata, bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan," jelas Mahfud.

"Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF," imbuhnya.

Soal Desakan Mundur Ketum PSSI

Kemudian Mahfud menyebutkan desakan mundur untuk pihak yang bertanggung jawab, namun ia tidak menyebut siapa sosok itu. Meski demikian, diketahui TGIPF sebelumnya merekomendasikan Ketum PSSI Iwan Bule dan jajarannya mundur.

Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi soal pengunduran diri, tapi bagi yang didesak mundur, itu masalah moral.

"Yang sering dipertanyakan, bagaimana soal mengundurkan diri, itu kan seruan moral, bukan seruan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan. 'Saya mundur selesai'. Kalau nggak mundur, nggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral.... Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita nggak akan intervensi, kita tahu aturan," tegasnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya....




(aku/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork