Herry Wibowo Cabut Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Klaten

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Herry Wibowo Cabut Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 09 Jan 2025 15:10 WIB
KPU Kabupaten Klaten bersama tim hukum di sidang MK hari ini.
KPU Kabupaten Klaten bersama tim hukum di sidang MK hari ini. Foto: Dok Samsul Huda.
Klaten -

Calon Bupati Klaten nomor urut 02, Herry Wibowo mencabut permohonan sengketa hasil Pilkada Klaten tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan itu permohonan perselisihan hasil Pilkada terancam gugur.

Pencabutan pemohonan sengketa Pilkada 2024 dilakukan melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman saat sidang pertama di MK hari ini.

"Jadi permohonan Pak Herry Wibowo itu tanggal 6 Januari sudah kita cabut. Karena kita tidak bisa memenuhi syarat formal ke MK," ungkap kuasa hukum Herry Wibowo, Badrus Zaman kepada detikJateng melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2025) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Badrus, syarat formal yang tidak bisa dipenuhi oleh kliennya ada beberapa hal. Misalnya yang mengajukan permohonan itu harus pasangan calon.

"Misalnya seperti yang mengajukan permohonan itu mestinya pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tapi Pak Wahyu, wakilnya tidak mau," terang Badrus.

ADVERTISEMENT

Selain calon wakilnya yang tidak mau, jelas Badrus, partai politik pengusungnya juga tidak mau. Maka dengan berat hati permohonan perselisihan hasil pilkada itu dicabut.

"Dengan berat hati kita cabut. Karena kalau tidak kita cabut juga tidak memenuhi syarat (untuk disidangkan di MK)," kata Badrus.

Sementara, Divisi Hukum KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda, mengatakan sidang di MK hari ini agendanya mendengarkan permohonan pemohon (Herry Wibowo). Namun melalui kuasa hukumnya, pemohon mencabut permohonannya.

"Melalui kuasa hukumnya, tadi pemohon mencabut gugatannya atau permohonannya. KPU tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK," kata Samsul kepada detikJateng.

Dengan pencabutan itu, terang Samsul, KPU Kabupaten Klaten masih akan menunggu kelanjutan prosesnya. Termasuk menunggu putusan sela MK.

"KPU masih menunggu proses hukum selanjutnya, yaitu di tanggal 11-13 Februari majelis akan membacakan putusan sela, apakah perkara ini berhenti atau ke tahapan selanjutnya," kata Samsul.

"Baru setelah itu KPU Kabupaten Klaten merencanakan tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih. Tapi sebelum itu kita menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK," lanjut Samsul.

Sebelumnya diberitakan, hasil Pilkada Klaten 2024 diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten itu diajukan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 02, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan.

Pantauan detikJateng di laman https//s.mkri.id, Sabtu (4/1), sengketa hasil Pilkada Klaten itu tertuang dalam akta pengajuan permohonan elektronik nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tertulis permohonan perselisihan itu diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.37 WIB.

Tertulis sebagai pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan. Selaku termohon dalam akta adalah komisi pemilihan umum (KPU) Klaten.

Akta permohonan tersebut telah diregister yang di bagian bawah tercantum Plt panitera, Muhidin. Permohonan tersebut juga menyertakan alat bukti yang tercantum pada kolom berkas, termasuk di antaranya SK penetapan perolehan suara oleh KPU.

Calon Bupati Klaten nomor urut 2, W Herry Wibowo membenarkan adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Klaten tersebut. Alasannya ada beberapa hal yang dinilai tidak transparan.

"Iya, beberapa waktu yang lalu setelah hitungan yang dilakukan KPU Klaten, saya melihat ada hal-hal yang tidak transparan dan perlu dipertanyakan. Kita sudah berusaha melalui salah satu tim pemenangan kita untuk mempertanyakan hal- hal yang menurut kami perlu dijawab," kata Herry kepada detikJateng, Sabtu (4/1) siang.

Hal-hal yang dipertanyakan itu, menurut Herry, antara lain terkait surat suara rusak sebanyak 43.600 lembar.

"Yang rusak punya paslon berapa, rusaknya kenapa, apa tidak dicoblos, lebih satu coblosannya, lubang seperti apa? Tapi itu juga tidak dijawab oleh KPU, padahal itu sebenarnya hak kita," ujar Herry.




(apl/ahr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads