Ada 131 Laporan Pelanggaran Pilkada di Jateng, Terbanyak Netralitas ASN-Kades

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Ada 131 Laporan Pelanggaran Pilkada di Jateng, Terbanyak Netralitas ASN-Kades

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 09 Des 2024 10:32 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Ilustrasi Pilkada. Foto: Freepik/freepik
Semarang -

Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) ungkap ada 131 kasus yang ditangani selama Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) jadi yang paling banyak.

Hal ini diungkapkan Kordiv (Koordinator Divisi) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain. Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 131 kasus pelanggaran.

"Sampai dengan saat ini ada 131 kasus dari laporan dan temuan yang sudah diregistrasi dan sudah dilakukan penanganan pelanggarannya," kata Husain saat dihubungi detikJateng, Senin (9/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sudah ada 77 kasus yang terbukti pelanggaran. Pelanggaran netralitas ASN dan kades jadi kasus pelanggaran paling banyak yang dilakukan selama Pilkada.

"Dari 131 kasus, terbukti sebagai pelanggaran ada 77 kasus, terdiri dari 10 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, 3 pelanggaran pidana dan 46 pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"46 pelanggaran hukum lainnya itu terkait netralitas ASN dan kepala desa," sambung Husain.

Dari 77 kasus yang terbukti pelanggaran, kata Husain, Bawaslu Jateng pun telah melakukan tindak lanjut. Mulai dari memberi rekomendasi, peringatan, denda, hingga pidana penjara.

Ia mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Karanganyar merupakan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu (paslon). Sementara di Kabupaten Purbalingga, yaitu pelanggaran netralitas kades.

"Di Purbalingga, putusannya menjatuhi pidana penjara 1 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bebernya.

"Kemudian yang di Karanganyar, putusannya menjatuhi pidana 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 500 ribu," lanjutnya.

Husain mengatakan, hingga saat ini, masih ada beberapa kasus di kabupaten/kota di Jateng yang masih belum selesai penanganannya. Angka kasus yang terbukti pelanggaran pun masih bisa bertambah.

"Saat ini masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum selesai penanganannya, sehingga dimungkinkan jumlah tersebut bisa bertambah," tutur Husain.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads