Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah rampung menggelar rapat rekapitulasi penetapan hasil perhitungan Pemilihan Gubernur Jateng 2024. Pasangan Calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.
Rapat pleno terbuka itu digelar di kantor KPU Jateng dan juga disiarkan lewat channel resmi KPU Jateng di YouTube. Dari hasil perhitungan Paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.
"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, Sabtu (7/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah menyebut suara Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
"Sesuai data yang ada paslon 02 unggul di 32 kabupaten/kota, sisanya tiga kota unggul 01," imbuh komisioner KPU, Akmaliyah.
Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.
"Secara sementara partisipasi lebih tinggi daripada pelaksanaan Pilgub sebelumnya, 2018 lalu. Kalau dulu angkanya 67 koma sekian persen, hari ini kita melihat partisipasi Pilgub Jateng 2024 lebih tinggi daripada yang sebelumnya," ujar Handi.
Hasil dari rapat rekapitulasi suara itu dituangkan dalam surat keputusan KPU Jateng yang kemudian diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jateng. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih akan dilakukan setelah ada kepastian tidak ada sengketa hasil pilkada.
"Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI," tegasnya.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Amin mengatakan proses rekapitulasi Pilkada di Jateng mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi berjalan baik. Hari ini pun rapat berjalan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan karena memang sudah dilakukan berjenjang sebelumnya.
"Secara administrasi, proses rekapitulasi dapat diselesaikan secara berjenjang," kata Amin.
(afn/afn)