Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Kota Semarang berlangsung cukup panas. Ada perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu Kota Semarang soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Lamper Tengah.
Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan di Hotel Harris Semarang, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah. Ketua KPU Semarang Ahmad Zaini mengatakan dalam rapat itu sempat ada permintaan untuk PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan.
"Ada rekomendasi dari panwascam Semarang Selatan. Cuma setelah kita kaji itu tidak memenuhi unsur di PKPU dan unsur di undang-undang," kata Zaini saat dihubungi awak media, Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi itu mengatakan ada satu orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu. Namun, dalam PKPU disebutkan jika PSU hanya bisa dilakukan jika ada lebih dari satu orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu.
"Di PKPU kami itu lebih dari satu orang. Harus dua atau tiga orang. Jadi kita menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang," jelasnya.
"Surat suaranya juga tidak kita buka karena terdeteksi. Menurut, ketua KPPS itu bukan tanda tangan dia. Sudah terdeteksi dan tidak kita hitung, kita singkirkan dari surat suara yang terpilih," sambungnya.
Bawaslu Rekomendasi PSU
Adapun dalam siaran langsung di YouTube KPU Kota Semarang yang berlangsung hari ini, Bawaslu yang memberikan rekomendasi PSU sempat keberatan akan pernyataan Zaini karena tidak mengiyakan rekomendasi tersebut.
"Yang perlu kami cari di sini adalah asas keadilan. Oke, KPU mengatakan harus lebih dari satu. Kalau ada satu pemilih dia dapat dua surat suara, apakah adil itu dengan pemilih yang lain. Jadi sifatnya substansi, bukan hanya norma," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.
"Terkait PSU ini semata-mata menjawab bagaimana proses dan hasil pelaksanaan pemilihan Wali Kota yang dilaksanakan benar-benar legitimate," sambungnya.
Arief mewakili Bawaslu bersikukuh menegaskan PSU di TPS 13 Lamper Tengah harus tetap dilaksanakan demi asas keadilan. Namun, Zaini menjawabnya dengan PSU tidak dapat dilakukan sebab tidak memenuhi PKPU.
"Kami tetap keberatan," ujar Arief.
Tak hanya Arief, PSU juga direkomendasikan oleh salah satu komisioner KPU Kota Semarang, Agung Nugroho. Menurutnya, KPU Kota Semarang harus melakukan PSU seperti yang direkomendasikan Bawaslu.
![]() |
"Berkaitan dengan pembacaan Semarang Selatan, kami minta untuk dipisahkan dulu, gubernur diselesaikan, habis itu pembacaan wali kota. Karena di kota kita mau walk out untuk tidak mengikuti rapat pleno yang wali kota," jelasnya.
Namun permintaan dari koleganya sesama pimpinan KPU Kota Semarang itu tak diindahkan Zaini. Ia meminta agar tahapan penghitungan suara tetap seperti sebelumnya, yakni perolehan suara wali kota dan gubernur dilakukan berbarengan.
"Kalau kami tetap mengikuti prosedur yang kemarin. gubernur dibacakan selesai, wali kota dibacakan selesai, kemudian itu kita sahkan bersama. Karena itu satu paket jalan, jadi ayo dilanjut," kata Zaini menjawab pernyataan Agung.
Rekapitulasi perolehan suara pun berjalan cukup tegang. Agung memutuskan untuk keluar dari rapat pleno tersebut. Beberapa peserta rapat lainnya pun turut keluar dan rapat pleno berujung ditunda.
"Pimpinan instruksi lagi. Ini kita menyatakan walk out pada tahapan ini," kata Agung.
(apu/ams)