Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memproses laporan tentang 'kampanye' yang dilakukan pendukung kotak kosong. Kubu kotak kosong dilaporkan setelah berkeliling membawa pengeras suara atau sound pada saat masa tenang.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menjelaskan pihaknya berencana akan mengundang terlapor dalam waktu dekat.
"Sedang dalam proses. Sudah diregister. Dan sudah pembahasan pertama Gakkumdu. Rencana (tanggal) 29 (November) diklarifikasi pelapor, terlapor, saksi-saksi," kata Yon saat dimintai konfirmasi detikJateng, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada waktu tersebut pihaknya akan meminta dari sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelapor 1, saksi 2, terlapor 1 dan saksi ahli 1," terang dia singkat.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum pasangan calon (paslon) tunggal Pilkada Banyumas melaporkan pendukung kolom kosong ke Polresta Banyumas, Senin (25/11). Pelaporan tersebut didasari atas pergerakan pendukung kolom kosong yang masih mengajak masyarakat dengan berkeliling menggunakan kendaraan saat masa tenang jelang Pilkada serentak 27 November 2024.
Mereka melaporkan beberapa nama yang menyuarakan ajakan mencoblos kolom kosong, salah satunya orator pada kegiatan keliling menggunakan kendaraan.
"Kami melaporkan dengan Pasal 510 KUHP," kata ketua tim hukum paslon tunggal, Khoerudin Islam di kantor Bawaslu Banyumas, Senin (25/11).
Menurut dia, Pasal 510 KUHP mengatur tentang larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari kepolisian. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.
"Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik juga mengatur bahwa kegiatan kampanye, termasuk pawai politik, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian," terangnya.
Khoerudin mengungkapkan terlapor dilaporkan atas tudingan mengorganisir ajakan untuk memilih kolom kosong, yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB).
"Kegiatan ajakan itu dilakukan dengan cara pengumuman keliling (woro-woro) menggunakan dua kendaraan bermotor, yaitu mobil Agya merah dengan nomor polisi H 8626 HH dan mobil L300 hitam dengan nomor polisi R 8664 ER," jelasnya.
Adapun kegiatan dilakukan pada saat memasuki hari tenang pada Minggu (24/11) kemarin sejak pukul 10.00 WIB-15.00 WIB. Dari pemantauan yang dilakukan oleh timnya, rute yang dilalui dimulai dari markas KRB di Desa Notog dan melewati beberapa jalan desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
"Kegiatan arak-arakan yang bertujuan untuk menyuarakan dukungan terhadap kelompok tertentu bahwa dirinya merasa hebat, wajib mengantongi izin dari kepolisian," ungkapnya.
Selain melapor ke polisi, pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Banyumas. Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Laporan kami ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran UU Pilkada, sementara laporan ke Polres terkait pelanggaran ketertiban umum," ujarnya.
(rih/dil)