Tim hukum pasangan calon (paslon) tunggal Pilkada Banyumas, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, melaporkan pendukung kotak kosong ke Polresta Banyumas dan Bawaslu Banyumas. Pendukung kotak kosong itu disebut masih 'kampanye' pada masa tenang jelang pencoblosan.
Tim hukum paslon Sadewo-Lintarti hari ini melaporkan beberapa nama yang menyuarakan ajakan mencoblos kolom kosong. Salah satunya orator dalam kegiatan keliling yang menggunakan kendaraan.
"Kami melaporkan Sugeng dkk dengan Pasal 510 KUHP," kata Ketua tim hukum Sadewo-Lintarti, Khoerudin Islam di kantor Bawaslu Banyumas, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoerudin mengatakan, Pasal 510 KUHP mengatur tentang larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari kepolisian. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.
"Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik juga mengatur bahwa kegiatan kampanye, termasuk pawai politik, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian," ujar dia.
Khoerudin menjelaskan, Sugeng yang menjadi terlapor merupakan warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja. Sugeng dilaporkan karena mengorganisir ajakan untuk memilih kolom kosong, dengan mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB).
"Kegiatan ajakan itu dilakukan dengan cara pengumuman keliling menggunakan dua kendaraan bermotor, yaitu mobil Agya merah dengan nomor polisi H 8626 HH dan mobil L300 hitam dengan nomor polisi R 8664 ER," ucapnya.
Menurut Khoerudin, kegiatan itu dilakukan pada awal masa tenang atau Minggu (24/11) kemarin pada pukul 10.00-15.00 WIB. Dia bilang, dari pantauan timnya, rute yang dilalui dimulai dari markas KRB di Desa Notog dan melewati beberapa jalan desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
"Kegiatan arak-arakan yang bertujuan menyuarakan dukungan terhadap kelompok tertentu bahwa dirinya merasa hebat, wajib mengantongi izin dari kepolisian," kata Khoerudin
Selain melapor ke polisi, Khoerudin juga melaporkan hal itu ke Bawaslu Banyumas. Dia bilang dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Laporan kami ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran UU Pilkada, sementara laporan ke Polresta terkait pelanggaran ketertiban umum," ujarnya.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari tim hukum Sadewo-Lintarti. Hal yang sama juga dilakukan oleh Panwascam Patikraja dengan laporan model A (temuan Panwas).
"Laporan dari tim nomor 1 dan Panwascam dilengkapi dengan foto-foto dan video kegiatan. Kita akan bahas dengan Gakkumdu dalam waktu dekat," kata Imam.
Pernyataan Ketua KRB
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua Umum Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), Setya Adri Wibowo menampik kegiatan yang dilakukan itu bagian dari kampanye. Menurutnya, KRB bukan bagian dari peserta Pilkada Banyumas 2024.
"Terkait pidana pemilukada hanya untuk peserta, kami bukan peserta. Ini hanya masalah etika. Tapi jika terkait etika, banyak perilaku tim dan atau relawan Sadewo-Lintarti yang bisa dicari dalam banyak berita yang mengangkat hal tersebut, di mana banyak melakukan pelanggaran etika sampai ke pidana pengrusakan properti," kata Bowo kepada wartawan, Senin (25/11).
Setya berujar, KRB tidak melakukan arak-arakan sebagaimana yang ditudingkan oleh tim hukum Sadewo-Lintarti.
"Definisi arak arakan itu apa? Pawai politik juga harus diterjemahkan apa? Karena tidak ada pawai dan arak arakan, yang ada mobil sound dan dikawal satu mobil, yang lainnya dari Panwas juga pihak intel mengawal dan mengikuti," ujar Bowo.
(dil/rih)