Bawaslu Klaten menerima lima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Salah satunya kasus perangkat desa di Mlese, Kecamatan Cawas, yang bagi-bagi sembako untuk mengarahkan memilih salah satu paslon kini sudah diproses.
"Ada lima laporan. Yang Kadus dan Kades itu karena pelanggaran peraturan UU lain yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kita teruskan ke Bupati, sudah, sudah kita rekomendasikan (sanksi)," jelas Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Klaten, Dedi Wibowo kepada detikJateng di kantornya, Selasa (26/11/2024).
Dedi menyebut kelima laporan ke Bawaslu Klaten itu terkait netralitas ASN hingga dugaan politik uang. Namun, Dedi tak memerinci detail kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Netralitas kades, kadus, terus kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon, terus izin cuti pejabat daerah dan dugaan money politics. Yang pelanggaran jadwal calon tidak memenuhi unsur sehingga dihentikan di Gakkumdu," terang Dedi.
Dia mengaku sudah mengecek laporan terkait izin cuti pejabat daerah saat kampanye. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran karena kampanye digelar saat libur.
"Yang izin cuti setelah kita lihat jadwal dilakukan di hari libur sehingga tidak perlu cuti. Yang kasus money politics yang bersangkutan (pelapor) kita berikan surat untuk melengkapi bukti materiil tapi dua hari tidak bisa melengkapi, batas waktunya habis," lanjut Dedi.
Saat ini Bawaslu Klaten masih membuka layanan pengaduan selama 24 jam sampai tahapan pungutan dan penghitungan suara rampung.
"Pelaporan 24 jam sampai hari pungut hitung, datang ke Bawaslu bisa. Setelah pungut hitung, nanti masih ada saat rekapitulasi juga masih selama 24 jam," imbuh Dedi.
Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fathurohman, menyatakan saat Pilkada serentak ada lima laporan yang masuk register. Padahal saat Pileg dan Pilpres laporan ke Bawaslu nihil.
"Pileg Pilpres kosong laporan. Saat ini lima laporan yang masuk register tapi ada beberapa yang hanya informasi saja, hampir setiap kecamatan ada," kata Arif kepada detikJateng saat ditemui di kantornya.
Arif mengungkap kendala saat mengumpulkan informasi untuk pembuktian laporan. Masyarakat seringkali tidak mau memberikan keterangan sehingga proses pencarian bukti menjadi sulit.
"Sama panwas kecamatan kita minta lakukan penelusuran untuk mencari informasi tambahan, tapi masyarakat ketika kita minta keterangan ada yang tidak berani, tidak bersedia dan lainnya," tutur Arif.
Kadus di Mlese Dilaporkan gegara Bagi-bagi Sembako
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran politik uang terjadi di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten. Salah satu oknum kadusnya dilaporkan ke Bawaslu usai mengarahkan warga memilih cagub tertentu.
Perwakilan warga menggelar aksi dengan membentangkan spanduk 'Masyarakat Tolak KKN & Nepotisme Perangkat Desa Kab Klaten' di halaman Bawaslu Klaten, Senin (4/11). Salah satunya, Bowo Haryono, menyebut oknum Kadus itu membagikan sembako berupa minyak bergambar nomor urut paslon.
"Perangkat Desa Mlese, Kadus 3, dan memakai atribut seragam Paslon. Ya menyuruh mencoblos pasangan urut satu dengan membagi sembako," kata Bowo.
(ams/rih)