Pilkada 27 November 2024 Libur Berapa Hari? Cek Informasinya di Sini!

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pilkada 27 November 2024 Libur Berapa Hari? Cek Informasinya di Sini!

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 25 Nov 2024 14:54 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Solo -

Dalam waktu dekat masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang secara serentak berlangsung di tanggal 27 November 2024. Lantas berapa hari libur Pilkada 2024?

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 menjadi sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru mereka. Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Pilkada 2024 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota.

Melalui Pilkada 2024 rakyat dapat memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia dapat memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin baru masing-masing wilayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat Pilkada 2024 melibatkan pemungutan suara yang diselenggarakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mungkin tidak sedikit masyarakat yang dibuat penasaran terkait jumlah libur yang akan berlangsung di momen tersebut. Sebagai salah satu acuan, berikut akan dipaparkan informasinya secara rinci lengkap dengan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pemungutan suara di tanggal 27 November 2024.

Berapa Hari Libur Pilkada 27 November 2024?

Terkait dengan jumlah hari libur Pilkada 2024, terdapat keputusan presiden dan surat edaran yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat Indonesia. Melalui kedua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, dijelaskan tentang hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada 2024. Berikut rincian informasinya yang perlu dicermati oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Libur Pilkada 27 November 2024 Berdasarkan Kepres RI

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, dijelaskan bahwa Pilkada 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 adalah hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang di dalam Diktum Kesatu yang berbunyi, "Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024".

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 silam. Ditekankan bahwa keputusan presiden tentang hari libur nasional Pilkada 2024 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Libur Pilkada 27 November 2024 Berdasarkan SE Kemnaker RI

Selanjutnya ada surat edaran yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI. Mengacu dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disampaikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Meskipun tidak dijelaskan secara langsung bahwa hari libur yang dimaksud jatuh pada 27 November 2024, tetapi melalui uraian poin yang terdapat pada surat edaran tersebut menekankan pemungutan suara Pilkada 2024 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini didasarkan pada keputusan perundang-undangan.

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa hari libur Pilkada 2024 hanya berlangsung selama 1 hari saja. Tepatnya di hari Rabu, 27 November 2024. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mencermatinya agar tidak salah. Sebagai pengingat, berikut jadwal hari libur pemungutan suara Pilkada 2024:

  • Jadwal hari libur Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024

Ini yang Wajib Dibawa Sebelum ke TPS 27 November 2024

Sebelum berangkat menuju ke TPS pada hari Rabu, 27 November 2024, masyarakat perlu untuk melakukan persiapan. Tidak hanya berkaitan dengan memantapkan pada pilihan pasangan calon atau paslon yang akan diberikan suara saja, tetapi juga kelengkapan dokumen yang harus dibawa.

Perlu diketahui, bahwa masyarakat perlu membawa kelengkapan dokumen berupa Kartu Penduduk Elektronik (KTP-el) asli maupun surat keterangan (suket). Selain itu, ada dokumen lainnya yang tak kalah penting untuk dibawa pada hari itu.

Dikutip dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI @kpu_ri, pada masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa Form Model C Pemberitahuan-KPU. Biasanya surat tersebut akan diberikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Kemudian ada dokumen khusus bagi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb berupa Model A-Surat Pindah Pemilih yang wajib dibawa ke TPS. Berbeda dengan DPT dan DPTb, bagi Daftar Pemilih Khusus atau DPK hanya perlu membawa KTP-el atau suket saja.

Ini yang Harus Dilakukan di TPS 27 November 2024

Apa yang harus dilakukan saat kita sudah sampai di TPS? Sebagian orang mungkin bertanya-tanya tentang hal yang harus dilakukan di TPS. Serupa dengan Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga melibatkan tahapan-tahapan yang nantinya akan diinstruksikan oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Meskipun telah ada petugas KPPS yang nantinya akan membantu, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencermati hal-hal yang harus dilakukan selama berada di TPS. Dikutip dari Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut rangkuman penjelasannya:

  1. Memberikan dokumen persyaratan kepada KPPS saat telah tiba ke TPS.
  2. Menunggu panggilan untuk masuk ke TPS di ruang tunggu atau kursi yang telah disediakan.
  3. Masuk ke dalam area TPS sesuai arahan dari KPPS.
  4. Mengisi daftar hadir yang disediakan di meja registrasi.
  5. Menerima surat suara yang diberikan oleh KPPS.
  6. Menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan surat suara yang didapat.
  7. Melipat kembali surat suara sebelum meninggalkan bilik suara.
  8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
  9. Menuju tempat pencelupan tinta.
  10. Mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta.
  11. Memastikan tinta yang tercelup tidak dihapus atau dibersihkan sampai hilang wujudnya.
  12. Meninggalkan TPS sesuai arahan dari KPPS.

Ini Jenis Surat Suara yang Diterima di TPS 27 November 2024

Selama memberikan suara di TPS, masyarakat juga akan menerima jenis surat suara tertentu. Jenis surat suara Pilkada 2024 telah tertuang di dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Melalui Pasal 20 ayat (1) huruf c, disampaikan bahwa masyarakat yang disebut juga sebagai pemilih akan menerima dua surat suara dari KPPS.

Kedua jenis surat suara baru diterima pada hari H pemungutan suara yaitu 27 November 2024 dan berlokasi di TPS. Meskipun terdapat dua jenis surat suara berbeda, ternyata ada dua wilayah di Indonesia yang justru hanya mendapatkan satu surat suara saja.

Daerah yang dimaksud adalah DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DI Yogyakarta. Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bahwa:

"Memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk:
1. wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara gubernur dan wakil gubernur; dan
2. kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota."

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai total hari libur Pilkada 2024 lengkap dengan hal-hal penting yang perlu dipahami masyarakat sebelum pergi ke TPS pada 27 November 2024. Semoga informasi ini membantu.




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads