Ajak Coblos Paslon Pilgub Jateng, Kadus Mlese Klaten Dilaporkan ke Bawaslu

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Ajak Coblos Paslon Pilgub Jateng, Kadus Mlese Klaten Dilaporkan ke Bawaslu

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 04 Nov 2024 14:39 WIB
Momen warga membawa spanduk saat mengadukan dugaan kadus Desa Mlese ke Bawaslu Klaten, Senin (4/11/2024).
Momen warga membawa spanduk saat mengadukan dugaan kadus Desa Mlese ke Bawaslu Klaten, Senin (4/11/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Seorang perangkat desa di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten, dilaporkan ke Bawaslu. Warga melaporkan dugaan tidak netral ke Bawaslu dengan membawa spanduk.

Dari pantauan detikJateng, warga datang sekitar pukul 10.30 WIB dengan dua mobil. Sekitar 10 warga turun membawa spanduk bertulisan 'Masyarakat Tolak KKN & Nepotisme Perangkat Desa Kab Klaten'.

Spanduk mereka bentangkan di depan pintu masuk kantor Bawaslu di Jalan Bali, Klaten. Perwakilan warga kemudian diterima sekretariat Bawaslu untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan warga, Bowo Haryono, menjelaskan selaku warga dirinya hanya ingin pemilu berjalan adil dan jujur. Baik pemilihan gubernur maupun bupati.

"Kita ingin pemilu berjalan adil dan jujur, baik pemilihan gubernur maupun bupati. Saya ingin melaporkan dugaan keberpihakan perangkat desa Mlese, Kecamatan Cawas yang mana melaksanakan kampanye mendukung salah satu Paslon, yang itu calon gubernur nomor urut 1," kata Bowo kepada wartawan di Bawaslu, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Bowo, perangkat desa dengan jabatan Kadus (Kepala Dusun) 3 itu membagikan sembako berupa minyak yang ada gambar paslon nomor urut 1. Selain sembako, juga memakai atribut paslon.

"Perangkat Desa Mlese, Kadus 3, dan memakai atribut seragam Paslon nomor urut satu. Ya menyuruh mencoblos pasangan urut satu dengan membagi sembako," katanya.

Kejadiannya, sebut Bowo, terjadi di rumah Kadus tersebut. Dilakukan hari Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dilakukan hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, ada bukti yang saya bawa hari ini berupa flash disk berisi rekaman sama foto saat perangkat desa melakukan pembagian," imbuh Bowo yang mengaku tidak berpihak pada Paslon manapun.

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Klaten, Dedi Wibowo menyatakan laporan sudah diterima. Laporan akan dikaji lebih dulu.

"Ya nanti kita kaji dulu untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat formil atau materiil. Setelah itu kita plenokan," ungkap Dedi kepada detikJateng saat dimintai konfirmasi.




(apu/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads