Klarifikasi Camat Grogol Sukoharjo Usai Dilaporkan ke Bawaslu soal Netralitas

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Klarifikasi Camat Grogol Sukoharjo Usai Dilaporkan ke Bawaslu soal Netralitas

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 28 Okt 2024 19:42 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi bawaslu. Foto: Karin/detikcom
Sukoharjo -

Camat Grogol dan sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, ke Kantor Bawaslu Jateng. Mereka dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran netralitas.

Menanggapi hal itu, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait pelaporan tersebut. Namun dia memberikan klarifikasi atas video yang beredar dan menjadi dasar laporan yang dilayangkan kubu Luthfi-Taj Yasin ke Kantor Bawaslu Jateng.

Dalam video yang diterima detikJateng, dasar laporan itu berupa video sambutan calon bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sebuah acara. Dalam video itu, Etik meminta masyarakat yang hadir untuk memilih dirinya sebagai bupati Sukoharjo, dan Andhika Perkasa sebagai gubernur Jateng pada 27 November 2014 nanti

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada laporan-laporan resmi, saya jawab nanti kita jawab seperti apa yang dituduhkan. Kalau berdasarkan video yang kemarin muncul, itu video penggalan-penggalan yang disatukan, pertama videonya Pak Andhika tidak acara di mana itu. Terus ibu (Etik) ngendikan (sambutan), itu acara bukan di acara saya, tapi di rumah ibu video itu. Lalu dipotong di acara saya sosialisasi BPJS ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Sukoharjo)," kata Herdis saat dihubungi detikJateng, Senin (28/10/2024).

Dia menjelaskan acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan itu dihadiri sekira 680 orang dari Desa Pondok, Lenganharjo, Pandean, dan Parangjoro di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol pada Jumat (25/10) malam.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kecamatan hanya meneruskan program dari Dispenaker Sukoharjo ke desa sasaran sosialisasi.

"Itu murni acara sosialisasi, jangankan ada narasi mendukung Cagub maupun Cabup sosialisasi 27 November ada coblosan saja tidak. Saksinya ya 680 orang itu yang ada di dalam, kelihatannya Panwascam ada, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas ada, termasuk semua narasumber," jelasnya.

Dia menegaskan, dalam acara sosialisasi itu tidak dihadiri Etik Suryani. Perihal kenapa sosialisasinya malam hari, karena memang sosialisasinya sasarannya pekerjaan rentan, yang bisa hadir pada waktu malam hari.

"Tidak ada (Bu Etik). Acara yang ibu bicara itu, saya tidak tahu kapan. Tapi itu di kediaman ibu di Solo Baru. Acara saya di GOR tidak pakai tenda, dan kursi saya tidak ada kursi bertuliskan Soba. Menurut saya video itu dipotong-potong lalu disatukan," ucapnya.

Terkait uang Rp 100 ribu yang diberikan kepada masyarakat, Herdis mengatakan, jika uang itu diberikan sebagai uang transportasi.

"Semua peserta memang mendapatkan uang transportasi, semua sosialisasi dapat uang transportasi. Itu dari Dinas, SPJ-nya ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Jumat (25/10) lalu di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Kronologinya jadi tanggal 25 Oktober 2024 ada kegiatan yang mana dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Rangkaian kegiatannya kemasannya agenda kecamatan terkait Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial," kata Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (28/10).

"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada penyalahgunaan. Ada dukungan terbuka, memerintahkan untuk memilih Paslon Andika (Perkasa)-Hendi (Hendrar Prihadi) untuk pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng," lanjutnya.

Ia menjelaskan, kegiatan itu diikuti Camat Grogol, kepala desa, serta masyarakat Desa Langenharjo, Desa Pondok, Desa Parangjoro, dan Desa Pandeyan. Ada sekitar 600 orang yang diundang dalam kegiatan tersebut.

"Yang mengundang peserta itu pemerintah Kecamatan Grogol dan ada 4 desa yang mengundang peserta. Desa Langenharjo ada 250 peserta, 170 orang Pondok, Parangjoro 160, Pandeyan 105 orang, dan juga dihadiri Cabup Sukoharjo Etik Suryani-Eko Sapto," paparnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut.

Dalam kesempatan itu, Harir turut memperlihatkan bukti sebagai pendukung pelaporan. Bukti yang dibawanya berupa undangan kegiatan, video etik yang tengah berkampanye untuk dirinya dan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Andika-Hendi, serta foto uang yang diberikan kepada peserta.

"Jelas melanggar karena menggunakan fasilitas negara, dan ada bukti undangan dari pemerintah kecamatan, dan peserta yang hadir dapat uang Rp 100 ribu per orang, itu pelanggaran politik uang. Oleh karena itu kami melaporkan ke Bawaslu Jateng," jelasnya.

Tim hukum paslon nomor urut dua itu melaporkan pelanggaran berupa dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye serta dugaan politik uang. Ia berharap, Bawaslu Jateng nantinya dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Yang kami laporkan adalah Camat Grogol selaku pemerintah yang memfasilitasi, kedua adalah 4 kepala desa yang membuat undangan ke peserta, dan Etik yang memerintahkan untuk memilih Andika-Hendi," paparnya.

Sementara itu, Tim Analis Bawaslu Jateng, Budi Evantri Sianturi, meminta tim hukum Luthfi-Yasin untuk melengkapi berkas pelaporan. Nantinya, Bawaslu Jateng memiliki waktu 3 hari untuk melakukan kajian awal.

"Jika sudah lengkap akan kami lakukan penindakan awal. Kami punya tiga hari dari hari ini untuk melakukan kajian awal," tutur Budi.

"Tanggal 29 dan 30 untuk kajian awal, tanggal 31 paling lama kami sampaikan kajian awal kami terkait persyaratan materiil dan formil, dan mengkaji jenis pelanggaran," sambungnya.


Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads