Tim relawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memproses laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto. Laporan tersebut sudah dilayangkan sejak Kamis (17/10) dan sudah diterima DKPP.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. Hal ini dipicu ucapan Agus kepada salah satu relawan Luthfi-Yasin bernama Ipung. Ucapan yang dilontarkan Agus kepada Ipung adalah 'tidak linier'.
Ucapan 'tidak linier' yang disampaikan Agus itu merujuk pada Ipung yang mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha-Nur Arifah, yang diusung PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, Buruh, PSI, Gelora, Ummat. Sedangkan di Pilgub Jateng, Ipung mendukung Luthfi-Yasin yang diusung koalisi partai KIM Plus, bukan calon dari PDIP Andika Perkasa-Hendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya diproses dengan keberlanjutan dan ada titik jelas. Agar Bawaslu itu di tengah, tidak ada tendensi.DKPP harus proses dengan tegas," kata koordinator relawan paslon Luthfi-Yasin, Sulistiono, kepada detikJateng, Kamis (24/10/2024).
Ia berharap kasus yang dilaporkan ini bisa jadi pembelajaran untuk Bawaslu agar tetap netral. Menurutnya pihaknya sempat mengalami ketidakadilan karena kegiatan pembagian sayur tidak diperbolehkan, sementara dari pihak cagub lainnya diperbolehkan.
"Pernah bagi sayur tapi tidak diperbolehkan akhirnya disikapi dengan tebus murah. Tapi bukan itu ya intinya, persoalan yang kemarin itu intimidasi ke relawan," tegasnya.
Dikutip dari detiknews, anggota DKPP Tio Aliansyah mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan perlu ada beberapa tahap yang harus dilalui hingga perkara itu disidangkan.
"Jadi tahapannya kan itu kan sudah kita terima di pengaduan, nanti dilakukan verifikasi administrasi, verifikasi administrasi melihat kelengkapan secara administrasi nya, dilakukan pemeriksaan secara administrasi nya," kata Tio dikutip dari detiknews.
"Kemudian nanti tahapan selanjutnya kita lakukan verifikasi materil, apabila itu memenuhi syarat semua baru kita lakukan sidang pemeriksaan," imbuhnya.
Untuk diketahui, relawan tersebut melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto karena keberatan dengan ucapan Agus kepada rekannya bernama Ipung. Ucapan yang dilontarkan Agus kepada Ipung adalah 'tidak linier'.
Ucapan 'tidak linier' yang disampaikan Agus itu merujuk pada Ipung yang mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha-Nur Arifah, yang diusung PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, Buruh, PSI, Gelora, Ummat. Sedangkan di Pilgub Jateng, Ipung mendukung Luthfi-Yasin yang diusung koalisi partai KIM Plus, bukan calon dari PDIP Andika Perkasa-Hendi.
"Yang jelas itu kan nggak layak, dengan teman atau nggak kan nggak layak, kita memang punya kecurigaan selama ini, cuma kita masih kalau belum ada bukti kan belum kita tegaskan seperti ini lah. Dengan relawan-relawan beberapa pihak sudah ada laporan memang ke kita, tapi kalau dibiarkan terus akan seperti ini. Makanya kita minta tegas saja, apalagi dia kan seorang Ketua Bawaslu, harusnya kan berdiri di tengah, netral," ucap Sulistiono, Kamis (17/10).
Sementara Agus saat dikonfirmasi menyebutkan ada kesalahpahaman. Apa yang dia katakan merupakan obrolan dengan teman akrab yang lama tidak ditemui. Dia sudah klarifikasi dan meminta maaf kepada relawan yang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.
"Obrolan singkat. Dia bilang 'Kabupaten Pak Ngesti, Gubernur Pak Luthfi'. Saya nimpali 'berarti nggak linier?' sudah itu saja. Dia jawab 'iya tidak linier, provinsi Pak Luthfi'. Tidak ada mengarahkan," kata Agus , Kamis (17/10)
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin mengatakan permasalahan itu sudah selesai. Namun jika memang ada pelaporan ke DKPP maka Bawaslu Jateng siap mendampingi.
"Itu miss komunikasi, salah paham, salah pemaknaan. Sudah clear, sudah klarifikasi, kedua belah pihak sudah clear," kata Amin di kantornya, Kamis (17/10).
"Iya (kalau dilaporkan ke DKPP) akan advokasi," imbuhnya.
(apl/afn)