Bawaslu Datangi Pertemuan Kades di Hotel Semarang, Peserta Bubar

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Bawaslu Datangi Pertemuan Kades di Hotel Semarang, Peserta Bubar

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 24 Okt 2024 19:42 WIB
Tangkapan layar memperlihatkan petugas Bawaslu Kota Semarang mendatangi lokasi pertemuan sejumlah kepala desa saat patroli di masa kampanye Pilkada di salah satu hotel di Semarang, Rabu (23/10/2024).
Tangkapan layar memperlihatkan petugas Bawaslu Kota Semarang mendatangi lokasi pertemuan sejumlah kepala desa saat patroli di masa kampanye Pilkada di salah satu hotel di Semarang, Rabu (23/10/2024). Foto: dok. Bawaslu Kota Semarang
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendatangi pertemuan sejumlah kepala desa dalam rangka patroli di masa kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Saat didatangi petugas Bawaslu, peserta pertemuan bubar.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam keterangannya mengatakan, patroli itu dilakukan hari Rabu (23/10) kemarin di salah satu hotel bintang lima. Awalnya ada informasi dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

"Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang," kata Arief dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Dia menjelaskan saat patroli, tim Bawaslu terdiri dari 11 orang. Di hotel tersebut kemudian tim ke lantai tiga yang merupakan tempat pertemuan. Ada sekitar 90 kades di sana yang kemudian membubarkan diri.

"Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, dan sebagian kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan perwakilan kades tiap Kabupaten, yakni ketua dan sekretaris. Adapun kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang," jelasnya.

Dari video yang dilihat detikJateng, para peserta langsung berusaha meninggalkan ruangan ketika petugas mendatangi. Mereka juga terlihat enggan untuk ditanyai.

Dia menyebut pertemuan serupa juga pernah ditemukan pada 17 Oktober 2024 di wilayah Semarang Barat dengan peserta kepala desa di Kabupaten Kendal. Temuan itu akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Jateng. Dia menegaskan belum bisa menyimpulkan dugaan terkait arah dukungan para Kades.

"Belum bisa disimpulkan," tegasnya.

Arief menjelaskan pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, diatur soal pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi, 'setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," terang Arief.

"Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang. Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," imbuhnya.


(apu/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads