KPU Ungkap Format Debat Paslon Tunggal Pilkada Banyumas, Warga Bisa Ikut Tanya

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

KPU Ungkap Format Debat Paslon Tunggal Pilkada Banyumas, Warga Bisa Ikut Tanya

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 21 Okt 2024 13:16 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Banyumas -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat perdana untuk Pilkada Kabupaten Banyumas meski hanya ada satu pasangan calon (paslon). KPU akan menggelar debat dengan format penajaman visi-misi.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan menjelaskan debat melalui penajaman visi, misi, dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas itu bakal digelar pada 2 November 2024.

Sufi mengatakan, pihaknya menetapkan fasilitasi metode kampanye debat penajaman visi dan misi setelah berkoordinasi dengan paslon sesuai regulasi yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai PKPU 13, kami berkewajiban untuk memfasilitasi debat pasangan calon minimal 1 kali dan maksimal tiga kali," kata Sufi melalui rilis yang diterima detikJateng, Senin (21/10/2024).

Saat ditanya apakah debat visi-misi hanya akan dilaksanakan 1 kali, Sufi juga membenarkan. "Iya," jawab Sufi.

ADVERTISEMENT

Sufi menyampaikan debat paslon akan disiarkan secara langsung dan siaran tunda di media elektronik. Penyusunan pertanyaan akan disusun oleh para panelis yang telah ditunjuk.

"Panelis berasal dari akademisi, tokoh masyarakat dan profesional. Jadwal, moderator, dan panelis penajaman visi misi melalui sudah ditetapkan melalui keputusan KPU," terangnya.

Dalam debat visi-misi ini masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan kepada paslon. Syaratnya, pertanyaan itu disusun dalam bentuk narasi, relevan dengan RPJPD Kabupaten Banyumas 2025-2045.

"Pengirim mencantumkan identitas yang sah dan dikirimkan melalui kanal-kanal resmi KPU Kabupaten Banyumas. Pertanyaan akan diseleksi oleh panelis dan nanti akan ditanyakan kepada paslon," jelasnya.

Begini cara untuk mengirim pertanyaan, ide atau isu strategis yang relevan dengan Rancangan RPJPD Kabupaten Banyumas 2025-2045.

1. Usulanmu berbentuk narasi.
2. Relevan dengan Rancangan RPJPD Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045.
3. Kirim naskahmu paling lambat tanggal 30 Oktober 2024.
4. Lampirkan data diri berupa KTP Elektronik atau tanda pengenal sah lainnya.
5. Naskah disampaikan melalui:
- Google Form: bit.ly/tanyapaslonbanyumas2024
- atau chat langsung ke WhatsApp: 0895-3533-23000




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads