DPC PKB Rembang akan memberikan sanksi tegas terhadap kader dan pengurus partai yang tidak mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Pilkada Rembang 2024, Vivit Dinarini dan Zaimul Umam.
Ketua DPC PKB Rembang, Ida Nur Saadah menerangkan kader dan pengurus PKB wajib mengawal pemenangan pasangan calon (paslon) Vivit-Umam di Pilkada Rembang 2024. Hal tersebut menjadi keputusan langsung DPP PKB.
"Kita punya aturan ya, jadi PKB itu punya DPP, DPW, DPC hingga ranting semua tegak lurus pada aturan partai. Ketika DPP sudah mengeluarkan keputusan untuk mengusung Vivit-Umam maka semuanya harus tunduk," kata Ida melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (8/10/2024).
Salah satu bukti ketegasan itu, Ida mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama kepada seorang anggota Fraksi PKB DPRD Rembang berinisial IM. Hal itu dilakukan lantaran mendapatkan laporan masyarakat dan bukti otentik soal IM mengikuti acara kampanye salah satu paslon di luar rekomendasi DPP PKB.
"Ini ada satu nama anggota fraksi yang sudah diberikan surat peringatan pertama, inisial IM," ucapnya.
Keputusan tersebut berdasarkan surat PKB dengan nomor 289/DPC-03/A.2/X/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ida dan Sekretarisnya, Muh Zen. Selain itu, IM dinilai telah melanggar surat pernyataan dan tidak patuh terhadap surat DPW PKB Jawa Tengah tentang Instruksi Pemenangan Pilkada Tahun 2024.
Kemudian, Ida menuturkan, hanya enam dari delapan anggota Fraksi PKB DPRD Rembang yang hadir di acara konsolidasi. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri.
Ida juga mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya kader PKB, khususnya di Fraksi PKB DPRD Rembang belum mengarah ke paslon nomor 1 itu. Nantinya, lanjutnya, pihaknya akan mengambil tindakan.
"Kita sudah mendapatkan banyak laporan bahwa kader PKB utamanya yang dari fraksi belum bergerak ke Vivit-Umam. Kita juga ada laporan, salah satu anggota fraksi yang dengan tekanan, dengan ancaman, bahkan mereka mengatakan dengan pengawasan ketat mendukung Paslon lain. Ini nantinya akan diambil tindakan oleh DPC," ungkapnya.
"Jadi kami sifatnya hanya memberikan surat peringatan, pertama, kedua dan ketiga setelah itu diserahkan ke DPW untuk dilakukan eksekusi," imbuhnya.
Simak Video "Video Jurus Luthfi Mitigasi Bencana: Aplikasi 'Ngopeni'-Desa Tangguh Bencana"
(prf/ega)