Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur 2024 sebanyak 28.427.616 pemilih. Jumlah tersebut naik 138.203 pemilih dibandingkan DPT Pileg dan Pilpres 2024.
"Terkait untuk DPT pada pemilu gubernur-wakil gubernur di Jawa Tengah ada 28.427.616 pemilih yang akan memilih di 56.812 TPS di 35 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro usai rapat pleno terbuka penetapan DPT di Hotel Patra, Semarang, Minggu (22/9/2024).
Jumlah tersebut lebih banyak 138.203 dibanding DPT Pilpres dan Pileg 2024 di Jateng yang sebanyak 28.289.413.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau data Pilpres itu, 28,2 (juta) jadi naik sekitar 200 ribuan," tambahnya.
Meski begitu, jumlah DPT kali ini lebih sedikit dibanding daftar pemilih sementara (DPS) yang berjumlah 28.473.405. Paulus mengatakan penurunan itu terjadi karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan ada pemilih baru setelah DPS ditetapkan.
"Penurunan sebanyak 45.789 sebagai akibat ada pemilih yang TMS karena ganda, karena meninggal dunia, atau pindah domisili. Sementara itu juga ada pemilih baru, jadi pemilih baru pasca-DPS ada 67.459 lalu TMS-nya 113.248," jelasnya.
Baca juga: Kandasnya Ambisi Dico Maju di Pilkada 2024 |
Dia menyebut 28,4 juta pemilih itu tersebar di 56.812 TPS. Dari jumlah itu, terdapat TPS lokasi khusus sebanyak 103 TPS yang kebanyakan berada di lapas.
"Kalau paling banyak di lapas, kalau kabupaten/kota dengan loksus terbanyak ada di Kabupaten Magelang, ada 20 dan itu kebanyakan di pondok pesantren tapi secara umum 103 ini kebanyakan di lapas," ujarnya.
Pihaknya menyatakan akan memberi pendampingan khusus bagi TPS di lokasi khusus untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan terjadi.
"Kita akan melakukan pendampingan pada PPK, PPS yang kedapatan itu terkait dengan memastikan yang datang ke sana adalah pemilih yang tercatat dalam TPS loksus tersebut. Lalu juga suasana dalam pemilihan tentu kita juga bersama dengan kawan-kawan pengawas untuk memastikan tidak ada intimidasi atau penggiringan pada pilihan-pilihan tertentu. Semua TPS ada saksinya dan termasuk di loksus itu ada saksi dan juga pengawas TPS," pungkasnya.
(afn/aku)