Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024. Dico yang juga Bupati petahana ini tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan Bawaslu
Dirangkum dari pemberitaan detikJateng, putusan Bawaslu Kendal disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9).
"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," lanjutnya.
Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka. Fajar menyatakan kecewa atas putusan itu.
"Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apa pun itu kami tetap menghormati proses hukum," kata Fajar.
Fajar mengatakan, pihaknya bisa menyikapi putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN dan diberikan waktu tiga hari," ujar dia.
"Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali," imbuh Fajar saat itu.
Respons KPU
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan putusan majelis musyawarah yang menolak gugatan Dico-Ali itu sudah tepat.
"Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin," kata Khasanudin.
Dico Tak Ajukan Banding
Sementara itu, Dico M Ganinduto membatalkan rencana untuk melanjutkan gugatannya terkait sengketa Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Setelah saya mendalami kemudian dengan pemikiran-pemikiran yang sudah kita dalami bersama-sama saran dan masukan dari para senior-senior, terus saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN. Saya juga konsultasi dengan partai pengusung, PKB," kata Dico saat konferensi pers di rumah dinas Bupati Kendal, Kamis (19/9).
"Keputusan saya tentunya juga mendapat dukungan dari keluarga juga," sambung dia.
Dico bilang keputusannya itu sebagai wujud penghormatan terhadap proses demokrasi dan untuk kebaikan masyarakat Kendal.
"Saya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal. Saya berharap dan berdoa agar pemilu demokrasi Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, khususnya di Kabupaten Kendal," ujar Dico.
Duduk Perkara
Diberitakan sebelumnya, sengketa Pilkada ini berawal saat pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, DicoMGaninduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.
Sebelumnya,PKBsudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.
Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan.KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.
(rih/rih)