Dico Batal Banding ke PTTUN soal Sengketa Pilkada Kendal, Ini Alasannya

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Dico Batal Banding ke PTTUN soal Sengketa Pilkada Kendal, Ini Alasannya

Saktyo Dimas R - detikJateng
Kamis, 19 Sep 2024 15:09 WIB
Petahana Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat konferensi pers di rumah dinas Bupati Kendal, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).
Petahana Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat konferensi pers di rumah dinas Bupati Kendal, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Bupati petahana yang juga bakal calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, membatalkan rencana untuk melanjutkan gugatannya terkait sengketa Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Setelah saya mendalami kemudian dengan pemikiran-pemikiran yang sudah kita dalami bersama-sama saran dan masukan dari para senior-senior, terus saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN. Saya juga konsultasi dengan partai pengusung, PKB," kata Dico saat konferensi pers di rumah dinas Bupati Kendal, Kamis (19/09/2024).

"Keputusan saya tentunya juga mendapat dukungan dari keluarga juga," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dico bilang keputusannya itu sebagai wujud penghormatan terhadap proses demokrasi dan untuk kebaikan masyarakat Kendal.

"Saya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal. Saya berharap dan berdoa agar pemilu demokrasi Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, khususnya di Kabupaten Kendal," ujar Dico.

ADVERTISEMENT

Dico juga menyatakan dirinya hingga saat ini masih sebagai kader Partai Golkar.

"Saya tidak pernah bilang saya keluar dari Golkar atau dikeluarkan dari Partai Golkar. Saya itu kemarin diusung oleh PKB jadi bukan berarti saya keluar dari partai Golkar," ucap dia.

"Jadi kita harus paham dengan apa yang namanya dinamika politik. Dinamika politik itu tidak seperti apa yang bisa kita lihat di lapangan. Ada beberapa hal yang memang tidak bisa kita ceritakan secara gamblang seperti halnya proses sengketa Pilkada Kendal," imbuh Dico.

Dico kemudian berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang sudah mendukung dirinya.

" Saya akan terus memberikan kontribusi sebisa saya, semaksimal saya untuk kabupaten Kendal yang berikutnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Langkah itu dilakukan setelah Bawaslu Kendal menolak permohonan Dico-Ali, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.

"Kita akan melakukan banding ke PTTUN," kata Dico dalam pesan singkat WhatsApp (WA) kepada detikJateng, Sabtu (14/9/2024).




(dil/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads