Pendaftaran Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang Disoal gegara Pernah Dihukum

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pendaftaran Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang Disoal gegara Pernah Dihukum

Robby Bernadi - detikJateng
Rabu, 18 Sep 2024 21:50 WIB
Siswanto didampingi kuasa hukumnya  mengajukan tanggapan masyarakat terkait bakal calon bupati dan wakil bupati Pemalang di Pilkada 2024 ke KPU Pemalang, Rabu (18/9/2024).
Siswanto didampingi kuasa hukumnya mengajukan tanggapan masyarakat terkait bakal calon bupati dan wakil bupati Pemalang di Pilkada 2024 ke KPU Pemalang, Rabu (18/9/2024). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Pencalonan bakal calon bupati Pemalang, Jawa Tengah, Vicky Prasetyo dipersoalkan oleh warga. Vicky dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) berkaitan dengan adanya kasus kasus hukum yang menderanya.

Formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang dibuat oleh salah satu warga, Siswanto (50) yang berdomisili di Paduraksa. Siswanto mendatangi KPU Kabupaten Pemalang didampingi pengacaranya, Nasatya Danisworo Nimpuno, Rabu (18/9/2024) sore.

Dalam surat tanggapannya, Siswanto menyatakan Vicky Prasetyo diduga kuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tak sesuai ketentuan di Pasal 14 ayat (2) huruf (f) Peraturan KPU (PKPU). Keberatan tersebut juga memuat sejumlah putusan pengadilan seperti tangkapan layar Direktori Putusan Mahkamah Agung maupun KTP elektronik Vicky Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai membuat pelaporan, Siswanto menjelaskan Vicky tak memenuhi syarat ikut kontestasi Pilkada Pemalang 2024 karena beberapa alasan, baik terkait nama, status mantan narapidana, dan sejumlah kasus hukum lainnya.

"Lha hari ini datang keterkaitan dengan tanggapan masyarakat dan tanggapan masyarakat ini dijamin oleh undang-undang Pemilu dan KPU tentang Pilkada. Kami berkeyakinan menduga bahwa Vicky Prasetyo atau dengan nama lain, tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kabupaten Pemalang 27 November 2024," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Kenapa kami berkeyakinan bahwa Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat, salah satunya KTP yang diajukan oleh Vicky Prasetyo tidak sesuai dengan nama aslinya saudara Vicky Prasetyo. Lengkapnya ada di tanggapan kami yang saya sampaikan ke KPU. Kedua, patut diduga Vicky adalah mantan narapidana, yang di dalam penetapan KPU seorang narapidana harus memberitahukan bahwa dia adalah mantan narapidana," tambah Siswanto .

Selain itu, terkait statusnya mantan narapidana, Siswanto menjelaskan harus berjeda lima tahun. Dihitung dari tahun terakhir yang bersangkutan menjalani untuk bisa maju dalam politik.

"Menurut data dan informasi yang kami dapat keputusan penetapan hukum itu hukum tetap, bahwa Vicky menjalani hukuman lima tahun yaitu terakhir pada tahun 2022. Apabila diruntut dalam jangka waktu seorang mantan narapidana tidak bisa maju dalam kancah politik yaitu lima tahun, jadi saudara Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat dalam maju pilkada seharusnya setelah tahun 2022 yaitu tahun 2027," jelasnya.

Selain itu, Vicky dinilai calon bupati Pemalang yang mempunyai catatan hukum narapidana yang berulang-ulang. "Untuk lengkapnya, ada di berkas yang kami lampirkan ke KPU," tambah Siswanto.

Menurut Siswanto, Vicky Prasetyo secara jelas telah melakukan tindak pidana berulang-ulang (residivis) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Hal tersebut sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU No. 8 Tahun 2024. Bahwa pelaku tindak pidana secara berulang-ulang disebut juga dengan Residivis. Residivis sendiri terbagi dalam 2 (dua) macam yaitu Residivis Umum (Algemeene Recidive) dan Residivis Khusus (Speciale Recidive)," jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Supriyanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang membenarkan pihaknya telah menerima tanggalan masyarakat terkait salah satu calon Bupati Pemalang.

"Sampai tanggal 18 September ini ada satu masukan tanggapan dari masyarakat, yang kami terima dan sudah kami cek untuk data dan formulir pengisi berkas tanggapan. Proses selanjutnya nanti KPU melakukan verifikasi terkait tanggapan masyarakat tersebut" ungkapnya.

Supriyanto memaparkan jika melibatkan instansi lain, pihaknya akan segera menggelar koordinasi.

"Kami akan verifikasi terkiat syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang. Kebetulan tadi tanggapan pengaduan untuk paslon Vicky Prasetyo, isinya nanti akan kita pelajari akan kita verifikasi tanggapan ini nanti juga kita koordinasikan dengan instansi yang berwenang," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Pemalang, Iskandar belum memberikan komentar saat detikJateng berusaha menanyakan terkait pelaporan tersebut pada Rabu (18/9) malam.

Diketahui, pasangan Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Pemalang pada Kamis (29/8). Pasangan itu mendaftar setelah mendapatkan dukungan dari PKB.

Diketahui, KPU saat ini membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberikan tanggapannya terhadap para bakal calon yang akan maju di pilkada. Tahapan ini berlangsung pada 15-18 September 2024.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads