Pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Langkah itu dilakukan setelah Bawaslu Kendal menolak permohonan Dico-Ali, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.
"Kita akan melakukan banding ke PTTUN," kata Dico dalam pesan singkat WhatsApp (WA) pada detikJateng, Sabtu (14/9/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum Dico-Ali, yakni Fajar Saka, menyatakan kekecewaannya atas putusan itu. Namun, pihaknya belum memutuskan terkait pengajuan banding lantaran belum berdiskuasi dengan Dico-Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum," kata Fajar Saka usai menghadiri putusan di Kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Diketahui, dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir. Mereka diwakili oleh Fajar Saka.
"Disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN dan diberikan waktu tiga hari," ucapnya.
"Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali," imbuh Fajar.
Keputusan Bawaslu Kendal
Putusan penolakan permohonan Dico-Ali terkait sengketa Pilkada Kendal 2024 disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.
"Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," sambung Hevy.
Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Kendal, Khasanudin, putusan majelis musyawarah yang menolak gugatan Dico-Ali itu sudah tepat.
"Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin," kata dia.
Awal Sengketa Pilkada Kendal
Diberitakan sebelumnya, sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.
Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.
Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan.
KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.
(cln/cln)