Tak Hanya Pasang Baliho, Relawan Kotak Kosong Banyumas Bakal Bikin Timses

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Tak Hanya Pasang Baliho, Relawan Kotak Kosong Banyumas Bakal Bikin Timses

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 17 Sep 2024 13:53 WIB
Baliho ajakan untuk mencoblos kotak kosong terpasang di beberapa titik di wilayah Purwokerto kota, Kabupaten Banyumas, Senin (16/9/2024).
Baliho ajakan untuk mencoblos kotak kosong terpasang di beberapa titik di wilayah Purwokerto kota, Kabupaten Banyumas, Senin (16/9/2024). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Solo -

Warga yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas memasang baliho kampanye kolom kosong atau kotak kosong di sejumlah titik di Banyumas. Tak hanya itu, kelompok ini juga akan membentuk tim pemenangan atau timses kotak kosong hingga tingkat daerah.

"Akan ada evaluasi dan kami pengurus melakukan rapat koordinasi untuk membentuk tim pemenangan kotak kosong kabupaten, membentuk tim kecamatan hingga desa. Bahkan di beberapa wilayah sudah ada koordinator desa. Jadi, sama dengan pasangan calon tunggal yang juga membentuk tim pemenangan," jelas koordinator Koalisi Rakyat Banyumas, Setya Adri Wibowo, kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Bowo menyebut Koalisi Rakyat Banyumas terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung dalam gerakannya. Untuk itulah dia memasang baliho untuk mengajak masyarakat Banyumas menggunakan hak suaranya dengan mencoblos kotak kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 titik, yaitu ada di perempatan Tanjung, Pasar Karanglewas dan dekat Lapangan Glempang. Baliho itu bantuan dari relawan. Perjuangan ini direspons sedemikian rupa, bahwa kolom kosong ini ada dan eksis," katanya.

Menurut Bowo, keberadaan baliho-baliho ini untuk memberitahu pilihan kolom kosong tidak menyalahi aturan dan dilindungi undang-undang. Ini juga sekaligus untuk mengetahui respons masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ingin tahu bagaimana respons masyarakat, kita ingin lihat dan saya rasa ini baik untuk kepedulian masyarakat. Koalisi Rakyat Banyumas ini bagian dari mencerdaskan membuat pilihan kotak kosong," terangnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebut pemasangan baliho ajakan mencoblos kolom kosong masih dalam ranah penegakan hukum pemda.

"Aturan tidak melarang paslon melawan kolom kosong. Memang, karena belum tahapan itu ranahnya ada di penegakan perda. Kan belum tahapan kampanye. Kalau sudah tahapan kampanye baru dengan SK jadwal dan tahapan kampanye dari KPU kita bisa melakukan penindakan," paparnya.

Yon menyebut meskipun nantinya sudah ditetapkan, ajakan untuk memilih kolom kosong tidak dilarang selama arahnya tidak golput.

"Tahapan hari ini belum penetapan nanti penetapan paslon di tanggal 22 September. Artinya dari aspek subyek hukum yang perlu diawasi juga belum ada. Termasuk juga untuk kolom kosong, kolom kosong itu tidak dilarang dan diperbolehkan," ujarnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads