Baliho Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Banyumas

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Baliho Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 16 Sep 2024 19:45 WIB
Baliho ajakan untuk mencoblos kotak kosong terpasang di beberapa titik di wilayah Purwokerto kota, Kabupaten Banyumas, Senin (16/9/2024).
Baliho ajakan untuk mencoblos kotak kosong terpasang di beberapa titik di wilayah Purwokerto kota, Kabupaten Banyumas, Senin (16/9/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Banyumas -

Baliho ajakan untuk mencoblos kolom kosong atau kotak kosong mulai bertebaran di Kabupaten Banyumas. Pantauan detikJateng baliho berukuran besar ini mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas.

Ada tiga titik yang dipasang baliho dengan nada serupa. Intinya mengajak masyarakat Banyumas menggunakan hak suaranya dengan mencoblos kotak kosong.

Saat dihubungi wartawan koordinator Koalisi Rakyat Banyumas, Setya Adri Wibowo, mengaku sengaja memasang baliho di sejumlah titik di Purwokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 titik, yaitu ada di perempatan Tanjung, Pasar Karanglewas dan dekat Lapangan Glempang. Baliho itu bantuan dari relawan. Perjuangan ini direspons sedemikian rupa, bahwa kolom kosong ini ada dan eksis," katanya kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Menurut dia, keberadaan baliho-baliho ini untuk memberitahu pilihan kolom kosong tidak menyalahi aturan dan dilindungi undang-undang. Ini juga sekaligus untuk mengetahui respons masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ingin tahu bagaimana respons masyarakat, kita ingin lihat dan saya rasa ini baik untuk kepedulian masyarakat. Koalisi Rakyat Banyumas ini bagian dari mencerdaskan membuat pilihan kotak kosong," terangnya.

Bowo menyebut Koalisi Rakyat Banyumas terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung dalam gerakannya. Selain itu, mereka akan membentuk tim pemenangan kolom kosong di sejumlah wilayah hingga tingkat desa.

"Akan ada evaluasi dan kami pengurus melakukan rapat koordinasi untuk membentuk tim pemenangan kotak kosong kabupaten, membentuk tim kecamatan hingga desa. Bahkan di beberapa wilayah sudah ada koordinator desa. Jadi, sama dengan pasangan calon tunggal yang juga membentuk tim pemenangan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebut pemasangan baliho ajakan mencoblos kolom kosong masih dalam ranah penegakan hukum pemda.

"Aturan tidak melarang paslon melawan kolom kosong. Memang, karena belum tahapan itu ranahnya ada di penegakan perda. Kan belum tahapan kampanye. Kalau sudah tahapan kampanye baru dengan SK jadwal dan tahapan kampanye dari KPU kita bisa melakukan penindakan," paparnya.

Meskipun nantinya sudah ditetapkan, ajakan untuk memilih kolom kosong tidak dilarang. Selama arahnya tidak golput.

"Tahapan hari ini belum penetapan nanti penetapan paslon di tanggal 22 September. Artinya dari aspek subyek hukum yang perlu diawasi juga belum ada. Termasuk juga untuk kolom kosong, kolom kosong itu tidak dilarang dan diperbolehkan," ujarnya.

Sampai hari ini belum ada calon yang secara resmi ditetapkan oleh KPU. Selama belum diumumkan, bakal calon pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti juga tidak menyalahi aturan.

"Kalaupun Sadewo melakukan hal serupa juga masih urusannya penegakan Pemda. Karena belum pasti juga Dewo ditetapkan menunggu KPU. Hari ini belum ada calon bupati maupun wakil yang ditetapkan KPU. Yang daftar ada tapi yang ditetapkan belum ada," pungkasnya.




(apl/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads