KPU: Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendi Penuhi Syarat Ikut Pilgub Jateng

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

KPU: Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendi Penuhi Syarat Ikut Pilgub Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 13 Sep 2024 19:53 WIB
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (4/6/2024).
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (4/6/2024). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengumumkan dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 memenuhi syarat. Kedua belah pihak sudah melengkapi dokumen persyaratan.

"Hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil penelitian administrasi perbaikan. Output-nya adalah berita acara. Kami nyatakan kedua paslon memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024," kata Handi di kantornya, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).

Dua paslon tersebut yaitu Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi). Mereka sempat melakukan perbaikan dokumen dan saat ini sudah komplet. Selain itu, dua paslon tersebut juga sudah menjalani tes kesehatan. Handi menegaskan mereka sudah layak menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan kesehatan sudah ada hasilnya, dinyatakan keempatnya memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur," tegasnya.

Kemudian untuk agenda berikutnya adalah penyampaian pihak paslon ke KPU terkait tim kampanye. Pasalnya, hingga siang tadi belum ada pasangan calon yang memberikan nama-nama tim kampanye.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, kami sedang konsolidasi. Pertama, tim kampanye, ada kewajiban dari paslon untuk menyampaikan tim kampanye. Kedua, pembukaan rekening khusus dana kampanye. Ketiga terkait jadwal kampanye. Jadwal kampanye nanti ada rapat umum, akan kita komunikasikan dengan tim untuk disusun," jelas Handi.

Pada tanggal 22 September 2024, KPU akan menuangkan hasil rapat internal menjadi penetapan paslon secara resmi. Kemudian esoknya akan ada pengundian nomor urut. Kemudian sebelum masa kampanye dimulai tanggal 25 September, akan ada Deklarasi Pilkada Damai.

"Di tanggal 22 September, secara internal kami akan menuangkan hasil ini menjadi penetapan paslon. Setelahnya, tanggal 23 September malam sekitar pukul 19.00 WIB kami akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon. Tanggal 24 September atau 1 hari jelang masa kampanye, karena masa kampanye dimulai 25 September, kami akan melaksanakan deklarasi kampanye Pilkada Damai Pilgub Jateng 2024. Lokasinya baik itu pengundian nomor urut atau deklarasi kampanye damai akan dilaksanakan di Kantor KPU," kata Handi.




(apu/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads