Keinginan Dico Ganinduto untuk kembali menjabat sebagai Bupati Kendal menemui jalan terjal. Pendaftarannya ditolak oleh KPU Kendal. Dico kemudian membuat perlawanan terhadap KPU.
Dia kemudian menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Upaya mediasi pun sudah dilakukan beberapa kali namun juga beberapa kali menemui jalan buntu. Hingga kini proses gugatan itu masih berlangsung.
Dinamika politik yang terjadi di Kendal tersebut menjadi salah satu berita yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng selama sepekan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran Ditolak KPU
Peristiwa itu berawal saat Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar maju pilkada ke KPU Kendal pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam. Saat itu dia ditemani oleh pengurus partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Padahal, pada siang harinya, PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju pilkada.
Dukungan ganda PKB ini menjadi akar permasalahan. KPU kemudian menolak pendaftaraan Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.
Alasan Rekomendasi Ganda PKB
Adapun PKB mengakui bahwa mereka mengantar dua pasangan calon sekaligus pada hari itu. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman di internal partainya.
"Kami memang Kamis pagi mengantarkan paslon Tika-Benny yang diusung PDIP dan PKB. Dan malamnya, kami antarkan juga paslon dari PKB, Dico-Ali," kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, Jumat (30/8/2024).
Dia menyebut DPP PKB awalnya memang memberikan rekomendasi kepada pasangan Tika-Benny. Namun kemudian rekomendasi itu dicabut. DPP PKB kemudian mengganti rekomendasinya untuk pasangan Dico-Ali.
Persoalannya, pemberitahuan mengenai pencabutan itu telat diterima oleh PKB Kendal. Mereka terlanjur melaksanakan rekomendasi awal dengan mengantar pasangan Tika-Benny mendaftar ke KPU.
"Saat mengantar paslon Tika-Benny ke KPU memang belum ada pemberitahuan dari DPP PKB tapi setelah mengantar paslon Tika-Benny, baru ada pemberitahuan selanjutnya dari DPP," terangnya.
PKB lagi-lagi harus mengamankan rekomendasi partai itu dengan kembali mendatangi KPU Kendal. Kali ini dia bersama pasangan Dico-Ali. Namun pendaftaran itu ditolak.
Perlawanan Dico
Dico kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat penolakan pendaftaran itu melalui Bawaslu Kendal. Dalam rapat pleno yang digelar, gugatan sengketa pemilihan yang diregister dengan nomor 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 bisa untuk diproses.
Adapun Dico mengungkapkan alasannya untuk berjuang melawan keputusan KPU itu.
"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dan diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," kata Dico.
Bawaslu kemudian mempertemukan pihak Dico dan KPU Kendal dalam sebuah musyawarah tertutup untuk memperoleh titik temu. Namun musyawarah tertutup itu menemui jalan buntu.
Proses selanjutnya, Bawaslu kembali mempertemukan kedua belah pihak dalam musyawarah terbuka. Hingga akhir pekan ini, proses sidang sebagai upaya perlawanan Dico itu masih berlangsung.
(ahr/ahr)