Perlawanan Dico Ganinduto Usai Ditolak KPU Maju Pilkada

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Terpopuler Sepekan

Perlawanan Dico Ganinduto Usai Ditolak KPU Maju Pilkada

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 08 Sep 2024 09:24 WIB
Suasana musyawarah terbuka sengketa pilkada paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal di Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).
Suasana musyawarah terbuka sengketa pilkada paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal di Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Keinginan Dico Ganinduto untuk kembali menjabat sebagai Bupati Kendal menemui jalan terjal. Pendaftarannya ditolak oleh KPU Kendal. Dico kemudian membuat perlawanan terhadap KPU.

Dia kemudian menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Upaya mediasi pun sudah dilakukan beberapa kali namun juga beberapa kali menemui jalan buntu. Hingga kini proses gugatan itu masih berlangsung.

Dinamika politik yang terjadi di Kendal tersebut menjadi salah satu berita yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng selama sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran Ditolak KPU

Peristiwa itu berawal saat Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar maju pilkada ke KPU Kendal pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam. Saat itu dia ditemani oleh pengurus partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Padahal, pada siang harinya, PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju pilkada.

ADVERTISEMENT

Dukungan ganda PKB ini menjadi akar permasalahan. KPU kemudian menolak pendaftaraan Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.

Alasan Rekomendasi Ganda PKB

Adapun PKB mengakui bahwa mereka mengantar dua pasangan calon sekaligus pada hari itu. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman di internal partainya.

"Kami memang Kamis pagi mengantarkan paslon Tika-Benny yang diusung PDIP dan PKB. Dan malamnya, kami antarkan juga paslon dari PKB, Dico-Ali," kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, Jumat (30/8/2024).

Dia menyebut DPP PKB awalnya memang memberikan rekomendasi kepada pasangan Tika-Benny. Namun kemudian rekomendasi itu dicabut. DPP PKB kemudian mengganti rekomendasinya untuk pasangan Dico-Ali.

Persoalannya, pemberitahuan mengenai pencabutan itu telat diterima oleh PKB Kendal. Mereka terlanjur melaksanakan rekomendasi awal dengan mengantar pasangan Tika-Benny mendaftar ke KPU.

"Saat mengantar paslon Tika-Benny ke KPU memang belum ada pemberitahuan dari DPP PKB tapi setelah mengantar paslon Tika-Benny, baru ada pemberitahuan selanjutnya dari DPP," terangnya.

PKB lagi-lagi harus mengamankan rekomendasi partai itu dengan kembali mendatangi KPU Kendal. Kali ini dia bersama pasangan Dico-Ali. Namun pendaftaran itu ditolak.

Perlawanan Dico

Dico kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat penolakan pendaftaran itu melalui Bawaslu Kendal. Dalam rapat pleno yang digelar, gugatan sengketa pemilihan yang diregister dengan nomor 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 bisa untuk diproses.

Adapun Dico mengungkapkan alasannya untuk berjuang melawan keputusan KPU itu.

"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dan diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," kata Dico.

Bawaslu kemudian mempertemukan pihak Dico dan KPU Kendal dalam sebuah musyawarah tertutup untuk memperoleh titik temu. Namun musyawarah tertutup itu menemui jalan buntu.

Proses selanjutnya, Bawaslu kembali mempertemukan kedua belah pihak dalam musyawarah terbuka. Hingga akhir pekan ini, proses sidang sebagai upaya perlawanan Dico itu masih berlangsung.




(ahr/ahr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads