Sidang sengketa Pilkada 2024 antara bakal pasangan cabup dan cawabup Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dengan KPU Kabupaten Kendal memasuki hari kedua. Musyawarah terbuka yang digelar di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal ini menghadirkan bacawabup Benny Karnadi yang mengajukan diri menjadi pihak terkait.
Dalam sidang ini, pihak pemohon yakni paslon Dico-Ali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon yakni KPU Kendal hadir kelima komisioner beserta kuasa hukumnya.
Agenda sidang sengketa ini adalah pemeriksaan berkas dan dokumen pihak terkait dan penyampaian keterangan pihak terkait terhadap gugatan dari pemohon. Keterangan dibacakan kuasa hukum pihak terkait, Abdun Nafi' Al Fajri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan Dico-Ali sama-sama mendaftar dengan menyertakan rekomendasi dari PKB. KPU Kendal menerima pendaftaran Dyah-Benny yang mendaftar lebih dulu, dan menolak pendaftaran Dico-Ali dengan alasan rekomendasi PKB sudah dipakai oleh pasangan lain.
Hal inilah yang mendasari paslon Dico-Ali kemudian menggugat KPU ke Bawaslu Kendal.
"Berkas kami kalau secara keseluruhan sudah lengkap. Rekomendasi pertama tanggal 16 Agustus 2024 itu untuk memastikan bahwa saya berpasangan dengan Mbak Tika dan kemudian turun rekomendasi kedua tanggal 21 Agustus 2024," kata paslon bacawabup Kendal, Benny Karnadi kepada detikjateng.
Benny menjelaskan selama proses hingga turunnya rekomendasi dilakukan sesuai aturan dan prosedur. Setelah menerima surat rekomendasi dari DPP PKB, di tanggal 27 Agustus Benny berkoordinasi dengan partai koalisi PDIP.
Kemudian tanggal 28 Agustus 2024, Benny menyerahkan langsung formulir B1KWK kepada Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pukul 14.22 WIB dengan didampingi Ketua DPC PDIP Kendal, Ahmad Suyuti.
Dan tanggal 29 Agustus 2024, paslon cabup-cawabup Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi melakukan pendaftaran di KPU Kendal.
"Kalau saya serahkan ke DPC PKB Kendal tanggal 28 Agustus dan besoknya tanggal 29 Agustus 2024, Mbak Tika dan saya mendaftar itu kan berarti surat sudah menginap dulu semalaman," sambungnya.
Kemudian muncul surat pencabutan dukungan atas paslon Tika-Benny tertanggal 24 Agustus 2024. Ada jeda 5 hari hingga dirinya mendaftar ke KPU Kendal.
"Saya merasa ada yang tidak masuk akal munculnya surat pencabutan dukungan atas saya dan terkesan adanya pemaksaan konstitusi," terangnya.
Benny menganggap jika gugatan paslon Dico-Ali dikabulkan, maka tidak akan ada kepastian hukum dalam Pilkada Kendal karena semua partai bisa mencabut dukungan seenaknya.
"Kalau sampai gugatan paslon Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu Kendal maka sudah tidak ada lagi kepastian hukum dalam Pilkada ini. Semua partai akan seenaknya bisa mencabut dukungannya," tambahnya.
Sementara Ketua KPU Kendal Khasanudin, mengatakan, ada 15 bukti yang disampaikan mulai dari awal pendaftaran paslon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi hingga pendaftaran paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
"Tadi bukti yang disampaikan ada 15, mulai dari awal pendaftaran pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi hingga Dico M Ganinduto-Ali Nurudin," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin kepada awak media.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, agenda kali ini adalah tanggapan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Dan untuk pembuktiannya akan dilakukan pada sidang ketiga, hari Minggu (8/9).
"Besok Minggu itu agendanya pihak pemohon dan termohon akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli. Demikian juga dari pihak terkait juga sama akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli," kata Hevy.
(aku/aku)