Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 30 Agu 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pilkada. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Semarang -

Tiga daerah di Jawa Tengah berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong. Pendaftaran di tiga daerah itu diperpanjang selama tiga hari.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan tiga daerah tersebut adalah Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas. Hingga penutupan pendaftaran Kamis (29/8) malam kemarin hanya ada satu paslon yang mendaftar.

"Sementara ada tiga Kabupaten yang sampai akhir calonnya hanya satu (pasang). Sukoharjo, Brebes, Banyumas," kata Handi di kantornya, Jumat (30/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut mekanisme jika sampai akhir hanya ada satu paslon, dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, jika tidak ada, tetap ditetapkan," imbuhnya.

Dari tiga daerah itu ternyata tidak ada sisa partai yang bisa mengusung. Namun perpanjangan pendaftaran tetap dibuka mengantisipasi bila ada partai yang mencabut dukungan dan mendaftarkan pasangan lain di masa perpanjangan pendaftaran.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari sisa yang tidak mendaftar sebetulnya tidak mencukupi. Misalnya partai ini sudah mencalonkan A, dapat mengubah dukungan," ujarnya.

Namun, jika tidak ada perubahan maka ditetapkan calon tunggal. Kemudian di surat suara nantinya ada kolom kosong.

"Kalau nggak ada lawannya istilahnya calon tunggal, kemudian dibuatkan surat suara yang salah satunya kolom kosong," tegasnya.

Untuk diketahui, di Sukoharjo pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar dan berpotensi menjadi calon tunggal yaitu Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo. Kemudian di Banyumas yaitu pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, dan di Brebes yaitu pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads