Profil Dico Ganinduto Bupati Petahana Kendal: Perjalanan Karier-Kekayaan

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Profil Dico Ganinduto Bupati Petahana Kendal: Perjalanan Karier-Kekayaan

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 30 Agu 2024 16:42 WIB
Satu kandidat Bacagub pada Pilgub Jateng mendatang sekaligus Bupati Kendal Dico Ganinduto saat berkunjung ke Sentra Kuliner Lontong Tuyuhan di Desa Tuyuhan, Pancur, Rembang, Jumat (24/5/2024) siang.
Potret Dico Bupati petahana Kendal. (Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng)
Solo -

Dico Ganinduto, Bupati petahana Kendal, menjadi perbincangan hangat masyarakat usai pendaftarannya untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024 ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini profil ringkas dari Dico Ganinduto.

Sebelumnya, Dico Ganinduto yang diusung oleh PKB telah berpasangan dengan Ali Nurudin. Keduanya diketahui bersiap untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kendal periode 2024-2029. Namun, berkas pendaftaran keduanya ditolak oleh KPU Kendal dan dikembalikan.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan alasan penolakan Dico adalah karena PKB telah mengajukan pasangan lain. Penolakan KPU Kendal berlandaskan Pasal 40 Ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 tahun 2024, dan Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024.

"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," terangnya pada detikJateng, Kamis (29/8/2024).

Di lain pihak, Dico menerangkan, pihaknya akan membawa urusan ini ke Bawaslu Kendal.

"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," ujarnya di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).

Lantas, siapakah sejatinya sosok Dico Ganindito? Di bawah ini profil ringkasnya.

Profil Dico Ganinduto

Dirangkum dari Portal Resmi Kabupaten Kendal dan website pribadi miliknya, Dico M Ganinduto diketahui lahir pada 19 Februari 1990 di Jakarta. Ayahnya bernama Dito Ganinduto, sedangkan sang ibu bernama Tri Laksmi Widhyastuti.

Pria yang dikenal sebagai Bupati petahana Kendal Periode 2021-2024 ini memulai pendidikan formalnya di SD Islam Al-Azhar pada 1996. Usai tamat pada 2002, Dico melanjutkan pendidikan ke SMP Global Jaya Bintaro Tangerang tahun yang sama dan lulus pada 2005.

Setelah itu, Dico Ganinduto tercatat menempuh studi lanjutan di SMA Global Jaya Bintaro Tangerang dalam rentang 2005-2007. Lalu, pada 2007-2008, sosoknya juga diketahui melanjutkan studi di Pendleton School Florida, USA.

Dico Ganinduto kemudian meneruskan studi jenjang sarjananya di University of Tulsa. Di sana, ia memilih mengambil program studi teknik perminyakan dan berhasil menuntaskannya pada 2012 silam.

Berbicara tentang organisasi, Dico M Ganinduto pernah mengikuti sejumlah organisasi sebagai berikut:

  1. Wakil presiden Permias (Persatuan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat) pada 2010-2011.
  2. Presiden Permias pada 2011-2012
  3. Bendahara Umum ISSI DKI Jakarta 2019

Karier politik Dico bermula pada 2018 kala mendaftarkan diri sebagai anggota DPP Partai Golongan Karya (Golkar). Selanjutnya, pada 2019, ia diamanahi menjadi wakil sekjen DPP Golkar periode 2019-2024.

Pada 26 Februari 2021, Dico Ganinduto dilantik sebagai bupati Kendal dengan wakilnya, Windu Suko Basuki. Dalam Pilkada 2024, Dico Ganinduto kembali mendaftar dengan dibersamai Ali Nurudin kendati KPU Kendal menolak berkas pendaftarannya.

Kekayaan Dico Ganinduto

Dikutip dari Pengumuman LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) periodik 2023, Dico M Ganinduto memiliki nilai total kekayaan mencapai 11 miliar rupiah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan seluas 525 mΒ²/200 mΒ² di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta: Rp5.063.625.000
  • Mobil Toyota Alphard 2,5 G A/M tahun 2019, hasil sendiri: Rp850.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp300.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp4.913.307.953

Demikian profil ringkas Dico Ganinduto, bupati petahana Kendal yang tengah ramai diperbincangkan usai berkas pendaftarannya untuk Pilkada 2024 ditolak KPU.




(sto/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads