KPU Kendal menolak berkas pendaftaran Bupati petahana, Dico M Ganinduto, karena PKB sebagai partai pengusung Dico telah mendaftarkan calon lain. Hal ini diakui oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun.
"Kami akui memang DPC PKB Kendal sempat mengantar pasangan calon lain selain Dico-Ali ke KPU Kamis (29/8) pagi," ujar Makmun ditemui di KPU Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Calon lain tersebut yakni pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi. Makmun menyebut pihaknya hanya mematuhi perintah DPP PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang DPC PKB Kendal harus tunduk dan patuh pada perintah DPP PKB seperti surat rekomendasi dari DPP PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) pagi," ujarnya.
Makmun melanjutkan, ada perintah lagi untuk mendaftarkan pasangan Dico-Ali. Makmun lagi-lagi menyebut dirinya hanya melaksanakan perintah DPP PKB.
"Dan surat rekomendasi untuk pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tertanggal 24 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) malam. Kami laksanakan perintah DPP dengan melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin,"jelasnya.
Dia menyebut langkah itu merupakan ikhtiar politik sampai batas kemampuan yang dimiliki. "Ini benar-benar ikhtiar politik dan kami lakukan sampai batas kemampuan yang kami miliki. Tadi sudah disampaikan oleh KPU Kendal bahwa berkas yang kami serahkan tidak diterima," kata Makmun.
Alasan KPU Tolak Berkas Dico
Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini disebabkan PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," jelasnya.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota. Serta berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Dico Bakal Gugat Bawaslu
Usai berkas pendaftarannya ditolak, Dico mengaku sudah berdiskusi dengan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Pihaknya akan membawa sengketa tersebut ke Bawaslu Kendal.
"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," ujar Dico di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8).
(aku/cln)