Batal maju Pilwalkot Semarang, Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto berupaya mendaftar Pilkada Kendal 2024. Namun upaya Dico ini terkendala usai berkas pendaftarannya ditolak oleh KPU. Apa alasannya?
Pantauan detikJateng, Dico mendatangi KPU Kendal, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. Dico hendak mendaftar melalui PKB sebagai partai pengusung.
Dico menggandeng Ali Nurudin sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan ini mendaftar dengan diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon," jelas Ketua KPU Kendal, Khasanudin kepada detikJateng, Kamis (29/8).
"Pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan," terangnya.
Khasanudin menjelaskan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini disebabkan PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," jelasnya.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota. Serta berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.
"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," ungkapnya.
Khasanudin memaparkan jika pasangan Dico-Ali akan membawa sengketa Pilkada tersebut ke Bawaslu Kendal. KPU Kendal pun siap menghadapi tersebut.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kendal terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. KPU Kendal siap menghadapi gugatan dari paslon Dico-Ali," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mengatakan bahwa kali ini PKB melakukan ikhtiar politik sampai batas kemampuan yang dimiliki. Dan berkas pendaftaran paslon Dico-Ali tidak diterima oleh KPU Kendal.
"Ini benar-benar ikhtiar politik dan kami lakukan sampai batas kemampuan yang kami miliki. Tadi sudah disampaikan oleh KPU Kendal bahwa berkas yang kami serahkan tidak diterima," kata Makmun.
Makmun mengakui jika DPC PKB Kendal mengantarkan pasangan calon lain selain pasangan Dico-Ali karena DPC PKB Kendal tunduk dan patuh perintah DPP PKB.
"Memang DPC PKB Kendal harus tunduk dan patuh pada perintah DPP PKB seperti surat rekomendasi dari DPP PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) pagi dan surat rekomendasi untuk pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tertanggal 24 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) malam. Kami laksanakan perintah DPP dengan melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin,"jelasnya.
"Kami akui memang DPC PKB Kendal sempat mengantar pasangan calon lain selain Dico-Ali ke KPU Kamis (28/8) pagi," sambungnya.
(aku/rih)