Ahmad Luthfi Urus Berkas Kelengkapan Daftar Pilgub di PN Solo

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Ahmad Luthfi Urus Berkas Kelengkapan Daftar Pilgub di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 26 Agu 2024 14:18 WIB
Bacagub Ahmad Luthfi usai menerima surat rekomendasi dari PSI untuk Pilgub Jateng, Minggu (25/8/2024).
Ahmad Luthfi usai menerima surat rekomendasi dari PSI untuk Pilgub Jateng, Minggu (25/8/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Bakal calon Gubernur (cagub) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Lutfhi telah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berkas itu sebagai syarat pendaftaran Pilgub Jateng 2024.

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, selain Luthfi, ada nama Astrid Widayani yang juga sudah mengurus surat keterangan di PN Solo. Diketahui, nama Astrid mencuat bakal maju sebagai calon Wakil Wali Kota Solo.

"Sudah, ada Luthfi dan Astrid. Sampai detik ini baru dua orang itu (yang mengurus)," kata Bambang saat dihubungi awak media, Senin (26/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurusan berkas Ahmad Luthfi dilakukan pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB via online. Ada tiga berkas yang diajukan.

"Kalau Pak Luthfi mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak punya tunggakan utang, dan sedang tidak dicabut hak pilihnya untuk cagub. Kalau Astrid kan untuk calon Wakil Wali Kota," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan berkas pengajuan yang masuk ke PN Solo saat ini baru diproses dan diteliti. Kalau ada berkas yang kurang akan disampaikan pemohon untuk dilengkapi.

Pengurusan berkas ini memerlukan waktu satu hari jika persyaratan lengkap. Kemudian yang bersangkutan tidak perlu hadir langsung karena bisa mengajukan melalui layanan online PN Solo.

"Itu kan baru diproses diteliti dulu berkas-berkasnya lengkap atau tidaknya. Kalau kurang nanti diberitahu pihak yang bersangkutan," jelasnya.

Surat keterangan dari PN ini sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di Pilkada 2024. KPU membuka tahapan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Terkait nama lain yang belum mengurus berkas keterangan, Bambang mengatakan biasanya akan mengurus saat jelang bakal calon itu mendaftar ke KPU.

"Pengalaman tahun lalu, biasanya last minute. Karena apa saya tidak tahu, kok strateginya harus last minute," pungkasnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads