Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon, FX Rudy: Tak Ada Lagi Cerita Kotak Kosong

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon, FX Rudy: Tak Ada Lagi Cerita Kotak Kosong

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 21 Agu 2024 14:03 WIB
Ketua PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/2/2024)
Ketua PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/2/2024) (Foto: dok. detikJateng)
Solo -

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon meski tidak memiliki kursi di parlemen.

"Jadi sudah tidak ada lagi cerita kotak kosong, tidak ada lagi boneka, semua bisa bisa mengusung dari masing-masing Parpol. Itulah pukulan telak bagi pemerintah penguasa sekarang ini," kata FX Rudy dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Rabu (21/8/2024).

Rudy menilai, keputusan MK itu menjadikan pembelajaran bersama. Dia berharap PDIP bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Hal itu merujuk pada hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapatkan 14,01% atau 850.174 suara di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keputusan MK ini seluruh Republik Indonesia baik di kota/kabupaten/provinsi, semua Parpol yang memenuhi ambang batas yang ditentukan MK itu bisa bersama-sama mencalonkan calon kepala daerah masing-masing," jelasnya.

Di Kota Solo, enam parpol di parlemen non-PDIP sudah sepakat mengusung Mangkunegara X di Pilkada Solo 2024. PDIP yang memiliki 20 kursi, bisa menjadi pesaing dengan mengusung calonnya sendiri.

ADVERTISEMENT

Rudy berharap, dengan keputusan MK ini, akan lebih banyak paslon yang muncul di Pilkada Solo 2024.

"Di Solo mestinya banyak calon-calon Wali Kota-Wakil Wali Kota dari parpol. Harapan saya mari kita bersama-sama tunjukkan, MK lembaga yang konstitusi, dan merupakan salah satu hal yang harus kita hargai bersama bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang betul-betul sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Rudy.

"Saya ajak Parpol di Solo, yang masih ada kesempatan dan mampu, yuk kita berkontestasi bersama-sama," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bappilu DPC PDIP Solo Her Suprabu mengatakan, jumlah DPT di Kota Solo sekitar 439.000. Dengan putusan MK tersebut partai atau gabungan partai dengan 8,5 persen suara bisa mencalonkan. Itu artinya sekitar 37.000 suara.

Hal itu bisa memunculkan empat hingga lima pasangan calon yang maju di Pilkada Solo. Menurutnya, kondisi tersebut sangat ideal.

"Lima paslon mulai dari PDIP yang punya 143.000-an suara, lalu PKS 51.000-an suara, PSI 39.000-an suara, kemudian gabungan partai-partai lain. Teman-teman partai nonparlemen juga berpotensi mencalonkan," kata Her Suprabu.

Terkait itu, Her mendorong partai-partai politik di Solo berani memunculkan kader-kader terbaiknya sebagai Cawali-Cawawali. Dengan begitu masyarakat Solo mempunyai semakin banyak pilihan calon pemimpin Solo tahun ini.

"Akan muncul kader-kader terbaik, figur-figur terbaik, dan masyarakat punya banyak pilihan. Akhirnya terpilih Paslon terbaik yang bisa membawa Solo lebih baik lagi, melanjutkan program yang sudah dirintis," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPD PKS Kota Solo Daryono mengatakan, keputusan itu membuat pihaknya memiliki opsi baru. Sebab, PKS kini bisa mengusung paslon sendiri.

"Kita terbuka mencalonkan sendiri untuk Solo. Maju sendiri nanti. Ya itu jadi salah satu opsi," kata Daryono.

Ia bahkan berharap partai-partai lain yang bisa mencalonkan sendiri untuk membentuk poros-poros baru. Tidak hanya 3 poros bahkan hingga 5 poros.

"Tergantung menunggu arahan dari DPP. Nanti kita berharap calonnya banyak tidak hanya 2 kubu bisa 4 sampai 5 kubu. PSI juga bisa maju, Gerindra bisa maju. Kami berharap bisa maju sendiri," jelasnya.

Meski begitu, ia tetap menyadari telah membuat komitmen mengusung KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre yang dilakukan bersama dengan 5 partai lain. Pihaknya berusaha mempertahankan komitmen tersebut.

"Kita masih ada komitmen dengan Gusti Bhre. Kita masih berusaha mempertahankan itu. Kita mencalonkan sendiri juga terbuka peluang bukan dari kader PKS saja. Kita memasangkan Gusti Bhre dengan (kader) PKS. Kalau beliau bersedia kan tidak masalah," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, MK membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.


Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads