Polres Wonogiri menangkap pria berinisial AS alias K (21), asal Kecamatan Ngadirojo, lantaran diduga memprovokasi beberapa remaja untuk melakukan aksi anarkistis di Wonogiri. Polres Wonogiri tengah mencari terduga provokator lain.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menerangkan K ditangkap dari pengembangan kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK. Delapan pelajar tersebut sebelumnya ditangkap lantaran diduga mau melakukan kerusuhan.
Wahyu menerangkan, situasi panas kala demo berlangsung dimanfaatkan K. Wahyu menyebutkan, K diduga melakukan ujaran kebencian dan ajakan aksi anarkistis dengan membikin grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku secara sadar membuat grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian yang berisi anarkisme untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat," terang Wahyu saat konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri pada Rabu (3/9/2025), seperti dalam rilis yang diterima detikJateng.
Wahyu mengatakan, K membuat pamflet berisi ajakan demo di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025. Namun, menurut Wahyu, ajakan tersebut disisipi instruksi berbahaya.
![]() |
"Dalam grup, tersangka menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali untuk persiapan menyerang," sebutnya.
Adapun sebagian dari delapan remaja yang ditangkap sebelumnya, lanjut Wahyu, bergabung dalam grup WhatsApp tersebut. Usai tertangkap, K menghapus pesan dan mengeluarkan anggota di grup tersebut. Hingga kini, ungkap Wahyu, polisi masih memburu terduga pelaku lain yang menjadi provokator.
Akibat perbuatannya, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana. K terancam mendapat hukuman maksimal enam tahun kurungan.
Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan memantau aktivitas keluarga, terutama anak-anak, agar tidak terjerumus dalam kegiatan anarkis.
"Penyampaian aspirasi boleh, ada aturannya. Membawa spanduk atau pengeras suara sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu jelas bukan aspirasi, melainkan mengarah pada anarkisme," tegas Wahyu.
(apu/dil)