Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan hadiah berupa helm dan stiker kepada warga yang patuh membayar pajak kendaraan. Selain itu, Ditlantas Polda Jateng juga melakukan razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025.
Dalam razia tersebut Ditlantas Polda Jateng menggandeng layanan Samsat Keliling yang berlangsung di halaman RRI Kota Semarang, Jumat (25/7/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pratama Adhyasastra.
Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Jateng, perwakilan Jasa Raharja Jateng, pejabat utama Ditlantas Polda Jateng, dan Kasat Lantas Polrestabes Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 80 personel gabungan terlibat dalam razia tersebut. Adapun personel gabungan itu terdiri dari berbagai satuan tugas Operasi Patuh Candi 2025, meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Propam, Dokkes, dan Intelijen.
Pratama Adhyasastra menekankan operasi tersebut tidak hanya fokus terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Operasi ini bukan semata soal tilang atau pelanggaran lalu lintas, namun juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Mari kita ajak keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar kita untuk disiplin berlalu lintas dan taat membayar pajak," ungkap Pratama Adhyasastra dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.
Selama razia berlangsung, petugas mengarahkan pengendara yang datang dari arah Simpang Lima di Jalan A. Yani untuk masuk ke halaman Kantor RRI agar dapat langsung diperiksa kelengkapan administrasi berkendara. Adapun fokus utama razia tersebut adalah memeriksa status pembayaran pajak kendaraan.
Bagi pengendara yang disiplin melunasi pajak kendaraannya mendapatkan apresiasi berupa helm dan stiker.
Meski razia bersifat edukatif dan persuasif, petugas tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata seperti pelanggaran plat nomor, knalpot tidak sesuai spek (brong), pengendara tanpa SIM, serta pelanggaran lain yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Selama 30 menit razia berjalan, tercatat ada 15 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total penerimaan sebesar Rp11.235.000. Sementara dari aspek penegakan hukum, petugas mengeluarkan 23 surat tilang untuk pelanggaran berat dan 6 teguran untuk pelanggaran ringan.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengapresiasi sinergi antara Ditlantas Polda Jateng, Bapenda, dan Jasa Raharja. Dia turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara sekaligus wajib pajak yang bertanggung jawab. Jadikan tertib lalu lintas dan taat pajak sebagai budaya bersama demi kemajuan daerah dan keselamatan kita semua," pungkasnya.
(afn/apu)