Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gula yang beroperasi di Kabupaten Banyumas. Produksi gula oplosan itu mencapai 500 ton per bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam konferensi pers. Hadir pula dalam agenda tersebut perwakilan PT RNI (ID Food) selaku produsen resmi produk gula merek Raja Gula.
Arif Budiman mengungkapkan, pengoplosan gula itu dilakukan oleh pelaku berinisial MS (52) warga Cilongok, Banyumas. MS juga merupakan pemilik gudang tempat produksi gula oplosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan," jelas Arif Budiman dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (12/7/2025).
Diketahui, MS mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik. Dia mengemas ulang gula oplosan tersebut menggunakan karung bekas merek tertentu dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jawa Timur (Jatim).
![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut meliputi 1.442 lebih karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton, tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital.
Arif Budiman menegaskan, pengoplosan gula merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen. Gula oplosan tersebut tidak memenuhi standar jual, tidak layak dikonsumsi, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal.
Sementara itu Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan produk yang mencurigakan.
"Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman," kata Artanto.
Pengungkapan kasus tersebut oleh Polda Jateng itu pun mendapat apresiasi dari Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S Hidayat Safwan. Dia menyebut perbuatan pelaku merugikan pihaknya selaku produsen resmi Raja Gula dan masyarakat karena mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan kualitas asli.
"Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sebagaimana standar kualitas Raja Gula. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami. Kami imbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam memilih produk," pungkasnya.
(dil/apl)