Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) atau ojek online (Ojol) Solo Raya menggelar unjuk rasa di Solo. Dalam momen tersebut, Polwan Polresta Solo membagikan snack dan air mineral kepada ratusan peserta aksi di depan DPRD Solo.
Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (20/5/2025) pagi. Para peserta aksi itu berkonvoi dari Plaza Manahan melewati Jalan Adi Sucipto dan menuju DPRD Solo.
Dalam aksinya, perwakilan Garda Ojol Solo Raya itu menyerahkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Kemudian, rombongan berkonvoi menuju Balai Kota Solo dan diterima oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di tengah aksi tersebut, tampak Polwan Polresta Solo membagikan snack dan air mineral kepada peserta aksi. Aksi humanis tersebut adalah wujud pendekatan dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.
Peserta aksi pun menyambut baik perhatian yang diberikan para polisi tersebut. Kabag Ops Polresta Solo, AKP Engkos Sarkozi, menerangkan aksi yang dilakukan polwan itu adalah bentuk empati kepada masyarakat, termasuk pengemudi ojol.
"Ini bentuk empati kami, bahwa dalam situasi apa pun, kami hadir untuk melayani masyarakat, termasuk saudara-saudara kami para pengemudi ojol," kata AKP Engkos Sarkozi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.
![]() |
Polresta Solo mengerahkan 480 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Solo, untuk memastikan keamanan dan kelancaran aksi
Engkos menyebutkan, pengamanan aksi tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis sesuai arahan Kapolresta Solo, Kombes Catur Cahyono Wibowo.
"Sesuai petunjuk pimpinan, Polri dalam pengamanan aksi bukan sebagai objek, tetapi sebagai kawan. Kita layani mereka seperti teman," ujar AKP Engkos.
Engkos pun bersyukur aksi dapat berlangsung aman tanpa adanya gesekan. Menurutnya, hal tersebut tak lepas dari ketertiban peserta aksi yang menyampaikan aspirasi dengan damai.
Soal kemungkinan adanya aksi susulan, Engkos menyampaikan, belum ada informasi tersebut. Meski begitu, polisi akan tetap melakukan pemantauan dinamika di lapangan.
Polresta Solo pun mengapresiasi peserta aksi telah bersikap dewasa dalam menyampaikan pendapat. Polresta Solo menyebut kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan tidak merugikan kepentingan umum.
"Kami selalu mendukung kebebasan berpendapat yang dilakukan secara damai dan tertib. Yang penting, jangan merusak fasilitas umum atau mengganggu masyarakat lainnya," kata Engkos.
(dil/ahr)