Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua PP Blora Diringkus Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua PP Blora Diringkus Polisi

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 19 Mei 2025 12:12 WIB
Ketua PP Blora, MJ, dan rekannya, WH, saat ditangkap polisi.
Ketua PP Blora, MJ, dan rekannya, WH, saat ditangkap polisi. Foto: dok Polda Jateng
Blora -

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, MJ (44), ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan. Adapun korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan korban berinisial WA adalah warga Kradenan, Blora. Dia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat korban melapor pada 11 Mei 2025 karena merasa tertipu atas janji pelaku soal pengadaan solar industri fiktif.

"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025," kata Dwi Subagio dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (19/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi Subagio menyebutkan, pihaknya juga mengamankan WH (45), warga Todanan, Blora. WH ditangkap karena diduga membantu MJ untuk meyakinkan korban.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Dwi Subagio, dua pelaku itu mengiming-imingi, membuat janji palsu, dan meminta korban untuk menyetor uang deposit untuk pengiriman solar industri. Adapun total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.

"Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban," lanjutnya.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan. Adapun WA pernah terlibat kasus penggelapan.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

Selanjutnya, Dwi Subagio menegaskan, pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme, terutama pelaku yang berkedok organisasi masyarakat (ormas).

"Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegasnya.

Dwi Subagio pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji bisnisnya yang tidak jelas legalitasnya. Dia meminta masyarakat untuk melapor dugaan penipuan kepada polisi.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads