Berantas Premanisme, Polda Jateng Ciduk Ratusan Jukir-Pelaku Pungli

Berantas Premanisme, Polda Jateng Ciduk Ratusan Jukir-Pelaku Pungli

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 12 Mei 2025 22:09 WIB
Operasi pengamanan premanisme yang dilakukan polres jajaran Polda Jateng, Sabtu (10/5/2025).
Operasi pengamanan premanisme yang dilakukan polres jajaran Polda Jateng, Sabtu (10/5/2025). Foto: dok. Istimewa
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen memberantas aksi premanisme. Sebanyak 360 orang dengan berbagai kategori pelanggaran diamankan saat operasi premanisme dalam semalam.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya memberantas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut premanisme mengganggu ketertiban umum dan menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Premanisme yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Selain masalah penegakan hukum, ini juga terkait perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil," tegas Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (11/5/2025).

Polda Jateng akan menggelar Operasi Aman Candi 2025. Operasi itu diawali dengan rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Latif Usman dan Karo Ops Kombes Basya Radyananda sebagai pemateri pada 6 Mei 2025. Operasi tersebut melibatkan seluruh kasatgas dan kasubsatgas dari jajaran Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

Operasi tersebut mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif. Edukasi hukum melalui penyuluhan serta patroli dialogis di titik-titik rawan seperti pasar, terminal, dan kawasan parkir liar menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat.

"Patroli rutin kami lakukan secara konsisten. Bila ditemukan indikasi praktik premanisme, kami akan bertindak secara profesional dan proporsional," jelas Artanto.

Artanto menyebutkan, sebanyak 360 orang dari berbagai kategori pelanggaran diamankan oleh polres jajaran, Sabtu (10/5/2025).

Berikut jumlah orang dari sejumlah kategori pelanggaran yang telah diamankan:

  1. Juru parkir liar: 131 orang
  2. Pelaku pungli : 11 orang
  3. Pengamen/anak punk: 59 orang
  4. Pelaku mabuk di tempat umum: 18 orang
  5. Penjual miras ilegal: 6 orang
  6. Balap liar: 134 orang
  7. Terduga pelaku tawuran: 1 orang

Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli, pemalakan, maupun intimidasi. Layanan pengaduan 24 jam disediakan melalui Call Center 110 serta jaringan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Jateng.

"Premanisme adalah musuh bersama. Ini bagian dari upaya kolektif dalam membangun lingkungan yang aman," pungkasnya.




(dil/afn)


Hide Ads