Polda Jateng Bantah Narasi Penjebakan Massa Aksi May Day dengan Ambulans

Polda Jateng Bantah Narasi Penjebakan Massa Aksi May Day dengan Ambulans

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Minggu, 11 Mei 2025 18:38 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Minggu (11/5/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Minggu (11/5/2025). Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) membantah keras tudingan yang menyebut ada aksi penjebakan terhadap peserta aksi unjuk rasa May Day menggunakan mobil ambulans di Semarang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, untuk menanggapi pemberitaan di sejumlah media.

Artanto menegaskan, kabar soal adanya demonstran yang dibawa ke kantor polisi menggunakan ambulans itu merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Hal itu disampaikan Artanto usai mendapat laporan lengkap dari Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, yang turut memimpin langsung pengamanan aksi pada Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).

"Kami pastikan tidak ada ambulans yang membawa peserta unjuk rasa ke Mapolrestabes Semarang. Tidak ada upaya penjebakan seperti yang diberitakan," tegas Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (11/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menyatakan dirinya hadir mengamati seluruh proses pengamanan aksi May Day sejak apel pagi, jalannya aksi damai dari berbagai aliansi buruh, hingga mengamati langsung seluruh rangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan guna menertibkan aksi ricuh massa. Termasuk proses pengamanan terhadap sejumlah peserta aksi yang diduga menjadi provokator dalam peristiwa tersebut.

"Seluruh peserta aksi yang diamankan dibawa menggunakan truk Dalmas, bukan ambulans. Mereka diangkut dari titik lokasi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah menuju Mapolrestabes," kata Artanto.

ADVERTISEMENT

Artanto menjelaskan, dari 14 orang yang ditangkap, delapan di antaranya telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan awal. Sementara enam orang lainnya saat ini tengah menjalani proses hukum karena terbukti melakukan dan mengkoordinir tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum dalam aksi tersebut.

"Proses hukum yang dijalankan sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Tidak ada perlakuan sewenang-wenang terhadap massa aksi," ujar Artanto.

Artanto menghimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, terutama dalam konteks aksi massa yang rawan disusupi hoaks.

"Dalam pengamanan aksi unjuk rasa Polri hadir secara humanis untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai amanat konstitusi. Kami harap semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi menyesatkan," pungkasnya.




(dil/dil)


Hide Ads