Kepolisian Resor (Polres) Rembang menggelar operasi pemberantasan premanisme yang berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 9 hingga 23 Mei 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Tengah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus merespons keresahan masyarakat atas maraknya aksi premanisme di wilayah tersebut.
Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan yang meresahkan. Seperti pungutan liar (pungli), intimidasi, pemerasan, tawuran, hingga balap liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bagi warga, pelaku usaha, atau siapapun yang mengalami gangguan dari individu maupun kelompok, kami minta segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti," tegas AKBP Dhanang dalam keterangannya pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian sektor (Polsek) di bawah naungan Polres Rembang untuk bertindak cepat dan tegas terhadap laporan yang masuk.
"Premanisme adalah tindakan melanggar hukum, terutama pidana. Penindakan akan kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Komitmen pemberantasan premanisme juga mendapat dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Komandan Kodim 0720/Rembang, Letkol Inf Yudi Yahya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Polres Rembang dan pemerintah daerah.
"Kami akan turun langsung ke lapangan bersama jajaran, khususnya di kawasan industri dan pertokoan, untuk memastikan tidak ada praktik premanisme yang menghambat aktivitas ekonomi masyarakat," kata Letkol Yudi.
Sebelumnya, Polres Rembang telah menggelar Apel Siaga Anti-Premanisme sebagai bagian dari persiapan operasi.
Menurut AKBP Dhanang, apel tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan dan menciptakan iklim investasi yang stabil di wilayah hukum Polres Rembang.
"Operasi ini mengedepankan pendekatan hukum yang terukur dan didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat," pungkasnya.
(dil/afn)