Jajaran Satlantas Polresta Pati, Jawa Tengah, gencar memberikan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sebab belakangan sepeda listrik marak digunakan pelajar di jalan raya.
"Bahwa kami rutin memberikan sosialisasi bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait fenomena pelajar yang semakin sering terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal seharusnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya," kata Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (23/4/2025).
Riki menyampaikan, sosialisasi mengenai penggunaan sepeda listrik disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di kawasan lingkungan hunian dan pemukiman, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor," ungkap dia.
Riki menegaskan bahwa upaya sosialisasi tidak akan berhenti di tingkat koordinasi. Unit Kamsel Satlantas Polresta Pati akan aktif terjun langsung ke sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP.
"Petugas dari Unit Kamsel akan hadir sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan imbauan secara rutin terkait pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas kepada seluruh siswa," jelasnya.
Oleh karena itu dia berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan penggunaan sepeda listrik, diharapkan para pelajar dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pihak," pungkas dia.
(apl/dil)