Satreskrim Polresta Cilacap menangkap komplotan pengoplos gas subsidi ke dalam tabung 12 kg. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas 3 kg dan 12 kg.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan peristiwa ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di perumahan Ketapang Damai, Kecamatan Cilacap Utara, milik S (55) pada Kamis (13/3) lalu.
"Saat kami mendatangi lokasi benar saja, ditemukan pengoplosan gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg secara ilegal. Kami langsung mengamankan lokasi dengan sejumlah barang bukti," kata Ruruh saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Sehari berselang polisi kembali menemukan aktivitas serupa di Jalan Kutilang Timur, Kecamatan Cilacap Selatan di rumah J (43).
"Satreskrim telah menetapkan 3 orang tersangka dengan barang bukti elpiji 3 kg dan 12 kg. Mereka berdua berperan sebagai pengoplos dan satu lagi berinisial SG (43) berperan yang memasarkan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, dalam tabung 12 kg berisi gas 3 kg bersubsidi dengan jumlah 3 tabung. Ia kemudian menjual tabung tersebut dengan harga Rp 150 ribu.
"Dia beli yang 3 kilo Rp 17 ribu, nah 1 tabung ini dijual Rp 150 ribu. Dari situ yang bersangkutan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 76 ribu," jelasnya.
Aktivitas tersebut sudah dilakukan S sejak 2021. Sedangkan tersangka J sudah memulai sejak 2023. Dalam sehari mereka bisa menghasilkan beberapa tabung gas 12 kilo.
"Dia sudah punya pelanggan sendiri. Mereka pernah belajar kepada salah satu pelaku yang sudah diproses, jadi dari tabung 3 kilo dipindahkan dengan peralatan yang ada seperti obeng, pipa, tembaga, dan lain sebagainya. Dalam sehari bisa menghasilkan 4 tabung 12 kilo. Seminggu dilakukan 3 kali," ungkapnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 22 tabung gas LPG 12 kg, 8 tabung gas LPG 5,5 kg, 144 tabung gas LPG 3 kg, pipa kuningan, segel, serta alat bantu lainnya dan 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkasnya.
(rih/dil)